spot_img
Minggu, Desember 8, 2024
spot_img
BerandaNTBKakanwil Kemenkumham NTB Beri Penghargaan HKI Kepada Walikota Mataram

Kakanwil Kemenkumham NTB Beri Penghargaan HKI Kepada Walikota Mataram

Mataram (suarantb.com) – Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan memberikan penghargaan dan sertifikat kekayaan intelektual kepada sejumlah pihak di sela kegiatan pembukaan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) yang digelar di Teras Udayana, Mataram, pada Rabu, 28 Agustus 2024.

Penghargaan diberikan kepada Walikota Mataram atas partisipasi dan dukungan dalam mendorong pendaftaran kekayaan intelektual di Kota Mataram. Selain itu, pada kegiatan tersebut juga diberikan sertifikat hak kekayaan intelektual berupa Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Gendang Beleq kepada Pemerintah Provinsi NTB, Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Peresean kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, Sertifikat Merek UMKM binaan kepada Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB, dan Sertifikat Merek UMKM binaan kepada Kepala Dinas Perindustrian Provinsi NTB.

“Penghargaan kepada Walikota Mataram diberikan sebagai wujud apresiasi Kemenkumham dalam upaya Pemkot Mataram mendorong pendaftaran kekayaan intelektual,” kata Parlindungan.

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan ini turut dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pemprov NTB H Fathurrahman, para pimpinan tinggi pratama Kanwil Kemenkumham NTB, dan kepala dinas di lingkup Pemkot Mataram serta Pemprov NTB.

Parlindungan menuturkan, upaya pemerintah daerah dalam mendorong pendaftaran HKI dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. UMKM misalnya, ketika merek telah terdaftar maka dapat terhindar dari sengketa.

“Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terus terjalin dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual,” ujar Parlindungan.

Pada gelaran MIPC kali ini, bukan hanya layanan milik Kemenkumham saja seperti layanan Kekayaan Intelektual (KI), Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Imigrasi (permohonan baru dan penggantian paspor habis masa berlaku), namun juga menghadirkan layanan dari stakeholder seperti layanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Sertifikasi Halal dari MUI, layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (r/*)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO