spot_img
Senin, Februari 16, 2026
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURTempat Pemeriksaan Kesehatan Bakal Paslon Kepala Daerah, RSUD Dr.Soedjono Selong Tak Penuhi...

Tempat Pemeriksaan Kesehatan Bakal Paslon Kepala Daerah, RSUD Dr.Soedjono Selong Tak Penuhi Syarat

Selong (Suara NTB) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. R. Soedjono Selong dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lotim. Rumah sakit terbesar di Kabupaten Lotim tidak memiliki Magnetic Resonance Imaging (MRI).

“Satu saja, yaitu MRI kita (RSUD R. Soedjono-red) tidak punya,” ungkap Direktur RSUD Dr. R. Soedjono Selong, dr. Hasbi Santoso menjawab Suara NTB via ponselnya, Jumat, 30 Agustus 2024.

MRI ini di NTB hanya ada di RSUD Provinsi NTB. MRI ini katanya tidak untuk rumah sakit tipe B seperti RSUD Soedjono Selong.

Diketahui, rumah sakit milik pemerintah daerah Kabupaten Lotim ini pernah juga sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bakal paslon kepala daerah. Namun, sekarang ini tidak bisa lagi, karena peraturan KPU-nya berubah soal syarat pemeriksaan kesehatan. “Kami dengan KPU Lotim sudah beberapa kali rapat dan berkoordinasi dengan rumah sakit provinsi dan diputuskan terakhir menggunakan RSUD Provinsi,” ungkapnya.

Tidak terpenuhinya syarat RSUD Lotim ini ditegaskan hanya persoalan alkes. Soal tenaga medis, seperti ketersediaan dokter spesialis tidak masalah. “Tenaga kita punya, cuma alatnya kita tidak punya,” paparnya.

MRI ini dioperasikan oleh dokter spesialis radiologi. RSUD R Soedjono Lotim ini memiliki dua orang tenaga spesialis. MRI ini merupakan alat penunjang pemeriksaan kesehatan dengan hasil yang dinilai jauh lebih detail.

Hasbi menyebut, RSUD R. Soedjono Selong ini hanya memiliki alat CT Scan 128. Alat ini berada di bawah kualifikasi MRI. Lotim tidak menyediakan alat yang lebih canggih dari CT Scan ini karena status rumah sakit yang masih tipe B.

Harga MRI ini mencapai Rp 65 miliar. Kalau disediakan tidak representatif di rumah sakit daerah. Standar rumah sakit tipe B ini hanya membolehkan CT Scan 128. Harga CT scan tebaru dimiliki Lotim ini dibeli seharga Rp 14,5 miliar. Alat yang saat ini dimiliki Lotim  ini juga sebenarnya sangat bagus. Bahkan paling bagus di NTB. Bahkan jenis alat yang disediakan Lotim ini belum dimiliki RSUD Provinsi NTB.

Dr Hasbi menambahkan, MRI ini berfungsi tidak jauh beda dengan alat rontgen dalam istilah alkes sebelumnya. Hanya saja lebih detail MRI. Karena menggunakan magnet. MRI tidak pakai radiasi atau sinar x. “Di atas rontgen ini ada CT Scan dan di atas CT scan ini ada MRI,” imbuhnya.

Lebih canggih dari MRI juga ada, namanya proton. Alat ini diketahui di Indonesia ini hanya ada di Bali. Ketika menggunakan proton melakukan pemeriksaan medis, maka seluruh bagian tubuh terbuka.

Koordinator Divisi Teknis KPU Lotim, Muliadi menerangkan pihaknya sudah berulang kali berkoordinasi dengan RSUD R Soedjono soal pemeriksaan kesehatan. Karena Peraturan KPU mensyaratkan untuk rumah sakit harus memiliki MRI.

Ditambahkan, memliki alat MRI ini belum layak di rumah sakit tipe B seperti RSUD Dr. Soedjono Selong. Pasalnya, meski dipaksa memiliki MRI dan dioperasikan untuk pemeriksaan medis di Rumah Sakit tipe B, klaim pembayaran tidak akan dicairkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan.

Aturan mekanisme rujukan itu berlaku. Sama dengan ketika pasien berobat di RS tipe D seperti Rumah Sakit Lombok Timur di Labuhan Haji, lalu mengoperasikan CTScan 128 maka klaimnya juga tidak akan dibayar oleh BPJS.

  Meski salah satu sumber pendapatan daerah ini hilang, namun RSUD Dr. Soedjono Selong ini tetap melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat bakal calon daftar. Seluruh bakal calon yang akan mendaftar ke KPU mencantumkan surat keterangan sehat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim medis RSUD Dr Soedjono Selong. Per orang dikenai biaya Rp 215 ribu. “Setelah jadi pasangan calon nanti baru diperiksa di RSUD Provinsi,”  sebutnya.  (rus) 

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN



VIDEO