spot_img
Sabtu, Oktober 5, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAJaksa Segera Tetapkan Tersangka di Kasus Penjualan Alsintan

Jaksa Segera Tetapkan Tersangka di Kasus Penjualan Alsintan

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Penyidik pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Sumbawa, segera menetapkan tersangka di kasus dugaan penjualan alat mesin pertanian (Alsintan) bantuan pokok fikiran (Pokir) anggota DPRD tahun 2023 setelah statusnya naik penyidikan.

“Jadi, peningkatan status ke tahap penyidikan atas kasus itu sudah kita lakukan sejak tanggal 27 Agustus lalu, Insya Allah satu ata dua hari kedepan sudah ada penetapan tersangka,” kata Kasi Intelejen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham, kepada Suara NTB, Selasa, 3 September 2024.

Peningkatan terhadap kasus tersebut dilakukan setelah penyidik meyakini  adanya perbuatan melawan hukum di kasus tersebut. Yakni sengaja menjual Alsintan tersebut ke pihak lain dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Indikasi perbuatan pidananya yakni sengaja menjual barang Alsintan tersebut dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.

Zanuar melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan dokumen diketahui penerima bantuan tersebut sesuai dengan berita acara hasil penerimaan barang adalah kelompok tani (Poktan) Pungka Baru, Desa Kalabeso, Kecamatan Buer. Namun faktanya barang tersebut ditemukan sesuai dengan berita acara tersebut.

“Jadi, kelompok itu hanya dipinjam namanya saat menerima combine itu di Bangkong tanggal 29 Desember 2023, setelah itu combine tersebut tidak pernah dilihat termasuk uangnya juga tidak pernah dinikmati,” terangnya.

Disinggung terkait harga combine tersebut, hasil penelusuran harga diketahui harga maksimal combine harvester (Maksimo 102, nama merek)  tersebut sebesar Rp398 juta. Sementara untuk memastikan harga tersebut, pihaknya akan memanggil penyedia barang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Memang harga maksimalnya segitu (Rp398 juta), tetapi untuk kepastiannya kami masih menunggu hasil pemeriksaan PPK dan penyedia,” ucapnya.

Zanuar pun meyakinkan, hasil pengumpulan data dan bahan keterangan ditemukan baru satu unit combine yang dijual. Jika dalam perkembangan penyidikan ditemukan ada beberapa unit lagi alsintan yang dijual, maka pihaknya akan membuat beberapa berkas perkara.

“Satu perkara saja kerugian negara sudah Rp398 juta, kalau ada beberapa perkara ya kerugiannya juga bertambah sehingga berkasnya akan kita jadikan satu-satu,” terangnya.

Di tahap penyelidikan terhadap kasus tersebut, pihaknya sudah meminta keterangan terhadap 9 orang saksi dari Dinas Pertanian (Distan). Selain itu pihaknya juga memeriksa 10 orang saksi dari anggota maupun pengurus kelompok penerima bantuan.

“Hampir semua saksi sudah kita periksa tinggal penetapan tersangka dan hasil audit kerugian keuangan negaranya,” tukasnya. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO