DPRD Provinsi NTB memberi atensi terhadap keamanan data pribadi masyarakat seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP-el dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Anggota DPRD NTB H. Moh Akri mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mengupload atau memposting KTP serta adminduk lainnya di media sosial, karena hal tersebutlah dapat memancing oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan data diri pribadi untuk hal-hal yang tidak diinginkan.
“Meng-upload atau memposting foto KTP-el atau data diri penting lainnya di media sosial sebaiknya jangan dilakukan, hal tersebut sangat beresiko terjadinya penyalahgunaan identitas oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Akri kepada Ekbis NTB akhir pekan kemarin.
Menurutnya, ada beberapa contoh penyalahgunaan identitas diri yang sering terjadi pada kehidupan sehari-hari seperti NIK pada KTP digunakan untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) oleh orang lain.
NIK pada KTP juga bisa digunakan untuk registrasi SIM Card Handphone oleh orang lain. Elemen data KTP digunakan untuk registrasi aplikasi atau program ilegal oleh orang lain. Juga elemen data KTP digunakan untuk hal-hal iseng oleh orang lain.
“Karena itulah kami mendesak pemerintah untuk terus menerus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati menjaga privasi serta kerahasiaan NIK ataupun data diri pada KTP,” ujarnya.
Ketua Fraksi PPP ini mengatakan, sistem keamanan data di Indonesia masih perlu diperkuat. Sebab sejauh ini banyak kasus penyalahgunaan data diri mencuat ke permukaan. Hal tersebut jelas telah merugikan korban atau pemilik data diri tersebut.
“Kasus kebocoran data dan penyalahgunaan data pribadi mencerminkan perlunya peningkatan literasi digital kepada publik di semua sektor agar kasus tersebut tidak dapat terjadi lagi,” pungkasnya.(ris)