Sumbawa Besar (Suara NTB) – Penyidik pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Sumbawa, tengah menelisik Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di dugaan penyelewengan penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2022.
“Iya, masih kita telisik dulu di tahap pengumpulan data dan keterangan untuk meyakinkan indikasi perbuatan melawan hukum,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnaen kepada Suara NTB, Minggu, 8 September 2024.
Indra melanjutkan, jika bantuan itu sifatnya bansos maka yang berhak menerima adalah fakir miskin. Namun jika anggaran tersebut adalah hibah, maka harus diterima oleh organisasi masyarakat yang berbadan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
“Jadi, kita pastikan dulu status penerimanya dulu, apakah sudah memiliki badan hukum maka sah sebagai penerima hibah tersebut,” ucapnya.
Jaksa mendalami persoalan penyaluran dana bansos itu, dengan dugaan awal penerima dana tidak sesuai dengan kriteria. Namun untuk kepastiannya masih dilakukan penelusuran lebih lanjut supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Intinya kita dalami dulu, untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan pidana di penyaluran bansos tersebut,” ucapnya.
Ia menyebutkan, penerima dana tersebut yakni Ikatan Istri Wakil Rakyat (IISWARA) senilai Rp200 juta. Selain itu organisasi Gabungan Organisasi Wanita (GOW) senilai Rp150 juta dan organisasi Darma Wanita Persatuan (DWP) senilai Rp120 juta termasuk ke Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) senilai Rp20 juta.
“Di aturannya kan jelas, penerima dana bansos sudah ada kriterianya, tetapi untuk persoalan ini kita dalami dulu untuk meyakinkan adanya perbuatan pidana,” terangnya.
Indra melanjutkan, berdasarkan data yang dihimpun ada sekitar 18 organisasi penerima yang diduga tidak sesuai dengan aturan. Sementara total organisasi penerima bansos di Sumbawa tahun 2022 mencapai 28 organisasi dengan berbagai macam bidang.
“Di aturan sudah sangat jelas kriteria penerimanya, tidak bisa serta merta langsung bagi begitu saja,” terangnya.
Berdasarkan aturan dijelaskan kriteria penerima bansos harus berbadan hukum dan tidak boleh menerima secara terus menerus. Namun untuk sementara ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut. “Kita dalami dulu, jika tidak sesuai aturan pasti akan kita tangani lebih lanjut,” ucapnya.
Dia pun merincikan dari 18 organisasi yang diduga menerima bansos tersebut menerima bantuan yang bervariasi. Ada yang menerima Rp15 juta, ada juga yang menerima Rp10 juta dan Rp8 juta. “Hanya empat organisasi saja yang menerima bansos cukup besar, kalau yang lainnya nilainya kecil. Meski demikian, kita tetap akan mendalami persoalan ini,” tegasnya. (ils)