Mataram (Suara NTB) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram, melakukan pemetaan terhadap potensi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pasca pendaftaran bakal calon walikota dan wakil walikota Mataram. Masyarakat diminta melaporkan apabilan menemukan indikasi tersebut, sehingga segera diproses penindakan.
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril menjelaskan, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara terbagi menjadi dua yakni berdasarkan temuan dan pengaduan. Temuan ini sesuai dengan hasil pengawasan Bawaslu. Sedangkan, pengaduan ini berdasarkan laporan dari masyarakat atau media massa yang melihat keterlibatan langsung ASN. “Kalau teman-teman wartawan melihat dan menemukan adanya pelanggaran, silakan langsung dilaporkan ke kami untuk diproses,” terangnya dikonfirmasi pada Senin, 9 September 2024.
Potensi pelanggaran netralitas ASN pasca pendaftaran mulai diidentifikasi. Yusril mengaku berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tidak terlihat keterlibatan ASN di Lingkup Pemerintah Kota Mataram saat proses pendaftaran. “Karena ada ribuan orang tidak bisa kita mengidentifikasi mana ASN atau bukan. Kecuali, pejabat tertentu yang sudah jelas orangnya kita akan tindak,” katanya.
Proses pelanggaran netralitas ASN tidak lagi di Komisi Aparatur Sipil Negara. KASN kata Yusril, telah dibubarkan sehingga laporan pelanggaran langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dikonfirmasi terpisah, Walikota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana mengatakan, penekanan agar ASN menjaga netralitas menjelang Pilkada tetap dilakukan melalui pengawasan maupun supervisi. Rekomendasi dikeluarkan Bawaslu akan menjadi perhatian bersama, tetapi ia memastikan bahwa seluruh perangkat di lingku Pemkot Mataram tetap netral dan objektif serta mampu menempatkan diri mereka secara baik dalam perhelatan pesta demokrasi di Kota Mataram. “Saya dan Pak Sekda tidak henti-hentinya mengingatkan agar ASN tetap menjaga netralitas,” ujarnya.
Momentum HUT Kota Mataram yang menjadi sorotan Bawaslu yang dinilai ajang kampanye. Mohan menegaskan, secara aturan ia belum ditetapkan sebagai calon, sehingga tidak ada aturan yang dilanggar. Berbeda halnya, setelah melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, maka dipastikan ia akan taat asas. (cem)