spot_img
Rabu, September 18, 2024
spot_img
BerandaNTBBeri Penyuluhan di Depan Pelaku UMKM, Kanwil Kemenkumham NTB Tekankan Pentingnya Legalitas...

Beri Penyuluhan di Depan Pelaku UMKM, Kanwil Kemenkumham NTB Tekankan Pentingnya Legalitas Usaha

Mataram (suarantb.com) – Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham NTB Naufal Arifin menjadi narasumber dalam acara yang digelar Dinas Koperasi dan UKM Pemprov NTB di Mutmainnah Hotel, Bima, Kamis, 12 September 2024. Kegiatan tersebut mengusung tema ‘Layanan Penyuluhan Hukum dalam Rangka Peningkatan Literasi, Kesadaran dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan bagi Pelaku UMK di Kabupaten Bima dan Kota Bima.’

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima, H Tafsir dalam sambutan pembukaan acara mengatakan para pelaku UMKM di Kota Bima perlu didorong dalam menjaga kebersihan. Selain itu, perlu pula diedukasi secara berkelanjutan agar dalam menjalankan usaha mematuhi titik-titik yang boleh dan tidak boleh untuk membuka lapak usaha.

Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham NTB Naufal Arifin menyampaikan pentingnya legalitas usaha bagi para pelaku UMKM. Legalitas usaha dapat melindungi pelaku UMKM dari potensi masalah hukum. Selain itu ketika legalitas usaha sudah dimiliki maka lebih mudah mengakses pinjaman permodalan perbankan.
“Masyarakat dapat mendaftarkan perseorangan perorangan, syaratnya juga tidak sulit. Jika sudah terdaftar legalitas usahanya, jangan lupa daftarkan merek agar brand usaha terlindungi secara hukum,” terang Naufal.

Dalam acara tersebut juga dijelaskan tentang e-Katalog agar pelaku UMKM dapat lebih mudah mengakses pengadaan pemerintah.

Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, masyarakat harus paham betapa pentingnya perlindungan merek dan legalitas usaha.
“Dengan memiliki legalitas usaha, pelaku UMKM bisa berkembang lebih besar. Ketika legalitas usaha terlindungi akan mendapatkan kemudahan seperi akses permodalan, pemasaran, maupun manfaat akses-akses bantuan dari pemerintah pusat,” jelas Parlindungan.(r/*)



RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -


VIDEO

Recent Comments