Mataram (suarantb.com) – Kanwil Kemenkumham NTB melalui Bidang HAM melakukan monitoring dan pendampingan Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis, 12 September 2024. Tim dipimpin Kepala Bidang HAM Pungka M Sinaga didampingi Kepala Subbidang Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Indra Firmansyah beserta staf.
Tim diterima Kabag Hukum Setda Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Hassanudin di ruang kerjanya yang didampingi Analis Hukum Tawa’ah dan Perancang Peraturan Perundang undangan Adi Susanto.
Pungka M Sinaga menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan, yaitu guna menindaklanjuti Permenkumham No.17 Tahun 2022 terkait Penilaian IRH (Indeks Reformasi Hukum) pada K/L Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2024.
“Kami meminta bagian hukum Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat untuk tetap konsisten atas pencapaiannya yang telah memenuhi seluruh data dukung IRH Kabupaten Sumbawa Barat tahun 2024 serta optimis mendapatkan penghargaan Penilaian Indek Reformasi Hukum 2024 ini,” pinta Pungka.
Dengan telah terpenuhinya seluruh data dukung IRH tahun 2024 artinya pemerintah KSB telah berkontribusi efektif dan tepat terhadap terbentuknya produk hukum di daerah yang mendukung terciptanya Indeks Reformasi Hukum di Kabupaten Sumbawa Barat.
Atas evaluasi Indikator IRH 2024 ini, pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat diharapkan menjadi contoh kepatuhan Indeks Reformasi hukum bagi Kab/ Kota lainnya dan mampu menjaga konsistensi Reformasi Hukum kedepannya.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menjelaskan penilaian Indeks Reformasi Hukum adalah upaya untuk mewujudkan penataan regulasi yang berkualitas, bersih dan akuntabel.
Lebih lanjut Parlindungan menyampaikan penilaian Indeks Reformasi Hukum pengukurannya dilakukan pada 4 variabel yaitu memperkuat koordinasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan harmonisasi regulasi. Selanjutnya, mendorong regulasi dan deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu/tinjauan.
Selain itu, untuk mendorong penyederhanaan regulasi pada setiap jenjang level peraturan perundang-undangan. Terakhir, untuk meningkatkan kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah. (r/*)