Giri Menang (Suara NTB)- Pemkab Lombok Barat saat ini menghadapi enam gugatan yang didominasi permasalahan aset Daerah. Baik soal lahan aset Pecatu maupun yang dipakai untuk fasilitas umum seperti jembatan Gantung Cemara Lembar. Dari enam gugatan tersebut, Pemkab Lobar melalui Bagian Hukum berhasil memenangkan dua perkara.
Kabag Hukum Setda Lobar, Dedi Saputra SH.,MH., menerangkan perkara yang masuk dan ditangani pihaknya, sejak awal tahun ini sebanyak 6 kasus.
Dari enam perkara itu, lima di antaranya soal aset dan satu soal bangunan jembatan. Dan dari enam perkara yang ditangani pihaknya tersebut, dua di antaranya dimenangkan Pemkab. “Dari enam perkara itu, dua perkara kita menangkan,” jelas Dedi, kemarin.
Dikatakan, perkara yang dimenangkan Pemkab dan sudah diputus pengadilan atau Incraht di antaranya gugatan aset Daerah yang ada di SDN 3 Karang Bongkot kecamatan Labuapi. Lahan aset itu digugat perorangan. Namun pada persidangan di Pengadilan Negeri, Pemkab dimenangkan. “Itu kita dimenangkan di pengadilan negeri dan sudah Incraht putusannya,” katanya. Selain itu, ada tanah aset di Dasan Tereng kecamatan Narmada yang berperkara di PN Mataram.
Lahan yang berada di belakang SPBU, digugat oleh perorangan. Namun pada proses tingkat mediasi di PN Mataram, dan ketika pembacaan gugatan, pihak penggugat mencabut gugatannya. “Mereka mencabut gugatannya,” imbuhnya. Kemudian lanjut dia, tanah pecatu yang ada di Dusun Jerangoan Desa Krama Jaya kecamatan Narmada. Aset lahan seluas sekitar 6 hektar tersebut, digugat oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Di mana modus operandi atau trik yang dilakukan oknum dengan menggugat melalui pengadilan agama(PA), seolah-olah itu perkara waris yang saling gugat internal mereka. Padahal lahan itu merupakan milik Pemkab. Yang dinilai janggal, Pemkab justru dijadikan turut tergugat, seharusnya menjadi tergugat karena Pemkab sebagai pihak pemilik lahan. Kemudian perkara lainnya, di lahan kantor UPT Uji Kendaraan Dinas Perhubungan di Desa Rumak, Kecamatan Kediri. “Ini sedang berproses di PN Mataram,” ujarnya.
Sebelumnya kata dia, perkara ini pernah berproses di PTUN, di mana yang digugat BPN. Sedangkan yang digugat saat ini terkait kepemilikan lahan, mereka mengajukan gugatan perdata ke PN Mataram. Di mana atas dasar gugatan PTUN tersebut, seolah-olah mengklaim itu milik mereka. “Tapi kami katakan itu milik Pemkab, silakan kalau mau gugat saja ke PN Mataram. Dan perkara ini, baru mediasi, mungkin minggu depan sidang pertama,” imbuhnya. Kemudian perkara lain ada di wilayah Lingsar, Pemkab digugat atas lahan seluas 1,5 hektar oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
Ditambahkan, dari semua gugatan ini penggugat menggunakan modus pipil sebagai alat untuk menggugat pemkab. Soal keabsahan pipil yang dipakai, apakah palsu atau asli? Itu nanti menjadi bagian yang dibuktikan di pengadilan. Selain itu, oknum penggugat saling gugat yang mengklaim ahli waris, dan yang gugat pertama bukan Pemkab sebagai pemilik lahan. (her)