Mataram (Suara NTB) – Inspektorat Kota Mataram mengusulkan penghapusan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTB. Aset yang diusulkan telah habis masa penyusutannya.
Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Hj. Baiq Nelly Kusumawati menyebutkan, nilai aset yang diusulkan untuk dihapus mencapai Rp500 juta lebih. Aset-aset ini berstatus empat dan tidak perlu dipertanggungjawabkan lagi karena telah habis masa penyusutannya alias tidak memiliki nilai dalam neraca aset. Penghapusan aset ini harus dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan RI melalui BPK Perwakilan NTB. “Jadi yang kita usulkan penghapusan nilai penyusutannya telah habis,” terang Nelly ditemui pada Jumat 13 september 2024
Aset-aset yang diusulkan dihapus yang telah berusia belasan hingga puluhan tahun seperti barang elektronik, mebel, kendaraan dinas dan lain sebagainya. Nelly mengaku, pengajuan penghapusan telah diproses dan tinggal menunggu jawaban dari auditor negara. Sebab, banyak usulan yang terkoreksi dan masuk dalam status empat serta telah diterima penyelesaian tindaklanjut. “Penghapusan memang tidak bisa 100 persen, tetapi minimal bisa mendekati 100 persen. Kita tunggu dulu jawaban dari BPK,” ujarnya.
Bagaimana dengan surat keterangan tindaklanjuti mutlak (SKTJM) temuan kerugian negara dari hasil pemeriksaan BPK? Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram ini menerangkan, seluruh organisasi perangkat daerah maupun pihak ketiga yang telah menekan SKTJM telah menindaklanjuti rekomendasi dari Inspektorat maupun BPK. Secara bertahap mereka menyelesaikan sesuai tenggat waktu diberikan. “Semuanya sedang berproses,” timpalnya.
Tindaklanjut rekomendasi telah mencapai 80-85 persen. Ia berharap sebelum akhir tahun 2024, seluruh tunggakan temuan kerugian negara bisa diselesaikan. Nelly juga mengaku, memiliki program atau inovasi untuk menuntaskan temuan kerugian negara tersebut, tetapi enggan dijelaskan secara detail karena akan disampaikan pada gelar pengawasan di bulan Desember. (cem)