spot_img
Minggu, Oktober 13, 2024
spot_img
BerandaNTBDOMPUSembilan Anggota DPRD Dompu Belum Sampaikan LHKPN

Sembilan Anggota DPRD Dompu Belum Sampaikan LHKPN

Dompu (Suara NTB) – Sebanyak 9 orang anggota DPRD Kabupaten Dompu dan seorang pejabat di lingkup pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Dompu belum menyampaikan laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2023. Kesembilan anggota Dewan ini adalah mereka yang tidak gagal terpilih kembali di Pemilu 2024 lalu.

Selain anggota Dewan, bendahara BPBD Kabupaten Dompu menjadi satu – satunya pejabat yang belum melaporkan LHKPN tahun 2023 untuk jajaran eksekutif. Hal ini diungkapkan langsung oleh KPK dalam kegiatan akselerasi pencegahan Korupsi Kabupaten Dompu pada Kamis, 12 September 2024.

Sekda Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan PP, SKM, MMKes yang dikonfirmasi, Selasa, 17 September 2024  mengatakan, pimpinan akan mengambil langkah tegas terhadap bendahara BPBD Kabupaten Dompu jika tidak ingin menyampaikan LHKPN. Karena penyampaian LHKPN menjadi kewajiban pejabat yang ditunjuk. Tentu pimpinan akan mengambil tindakan tegas. Tindakan apa, masih didiskusikan. Yang pasti akan kita tindaklanjuti, kata Gatot.

Terhadap 9 orang anggota Dewan yang belum menyampaikan LHKPN, Gatot mengatakan, tidak bisa dijawab pihaknya. Karena menjadi ranah anggota Dewan itu sendiri. Karena penyampaikan LHKPN menjadi tanggungjawab personal pejabat.

Penyampaian LHKPN ini menjadi tanggungjawab pejabat. LHKPN ini memuat harta kekayaan pejabat yang harus disampaikan setiap tahun atau sekurang – kurangnya sebelum menjabat dan sesudah menjabat. Penyampaian laporan ini menjadi salah satu upaya pencegahan korupsi oleh KPK RI di kalangan pejabat. (ula)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

VIDEO