Mataram (Suara NTB) – Setelah melalui tahapan verifikasi dan validasi berkas administrasi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diumumkan. Khusus pelamar CPNS di lingkup Pemprov NTB, dari 4.725 pendaftar, yang sudah melakukan submit sebanyak 4.388 orang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB H. Yusron Hadi, ST., MUM., menyebut dari 4.388 yang sudah melakukan submit dan sudah dilakukan verifikasi, sebanyak 3.923 pelamar dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sementara yang tidak memenuhi syarat (TMS) setelah dilakukan verifikasi, sebanyak 465 orang.
“Pendaftar itu adalah pelamar yang telah memilih instansi. Submit adalah sudah mengakhiri pendaftaran (resume). MS, sudah lolos administrasi dan TMS, tidak lolos administrasi,” terangnya kepada Suara NTB, Selasa, 17 September 2024.
Dijelaskannya, setelah melalui pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 18 September 2024, pukul 00.01, panitia memberikan kesempatan kepada peserta yang tidak lolos administrasi untuk memberikan sanggahan. Jadwal masa sanggah ini dari tanggal 20 sampai dengan 22 September 2024.
“Sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan oleh pelamar. Namun, pelamar tidak bisa memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan oleh pelamar” terangnya.
Meski demikian, tambahnya, dalam melakukan pengajuan sanggahan, pelamar TMS harus memenuhi persyaratan. Pertama, kesalahan TMS merupakan kesalahan sistem maupun verifikator dan bukan kelalaian pelamar. Pengajuan sanggah ditolak, karena kelalaian pelamar. Pengajuan sanggah diterima apabila kesalahan dari sistem atau pihak verifikator.
Dalam hal ini, ujarnya, peserta harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada dan hanya berdasarkan dokumen yang diunggah.
Yusron menambahkan, dari hasil verifikasi yang dilakukan alasan TMS dari pelamar disebabkan dokumen ijazah dan transkrip nilai tidak asli atau fotocopy-an. Selain itu, ijazah tidak sesuai persyaratan. Surat pernyataan, surat lamaran dan surat pengabdian tidak sesuai.
“Selain itu, meterai yang sama digunakan untuk berkas yang lain dan foto tidak berlatar merah “ terangnya.
Pihaknya meminta pada pelamar yang dinyatakan TMS dan mau melakukan sanggahan, dipersilakan melakukan sanggahan sampai dengan waktu yang ditetapkan. Namun sanggahan yang diajukan memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan (ham)