spot_img
Sabtu, Oktober 12, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHDidominasi Program Aspirasi Dewan, Dinas Pertanian Loteng Gelontorkan Bantuan Ternak Senilai Rp10...

Didominasi Program Aspirasi Dewan, Dinas Pertanian Loteng Gelontorkan Bantuan Ternak Senilai Rp10 Miliar

Praya (Suara NTB) – Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) mulai menyalurkan bantuan peternakan bagi kelompok ternak di daerah ini. Dengan nilai total bantuan untuk tahun ini mencapai lebih dari Rp 10 miliar. Ditandai dengan penyerahan bantuan secara simbolis oleh Wakil Bupati (Wabup) Loteng Dr. H.M. Nursiah, S.Sos.M.Si., di acara Apresiasi Kelembagaan Tani dan Petugas Pertanian tahun 2024, bertempat di halaman kantor Dinas Pertanian Loteng, Selasa, 17 September 2024.

Bantuan yang disalurkan tersebut jelas Kepala Dinas Pertanian Loteng Ir. M. Kamrin, tidak semuanya dalam bentuk bantuan ternak. Ada juga yang berupa bantuan kandang hingga alat produksi pakan ternak. “Jadi tidak semuanya dalam bentuk hewan ternak. Ada juga yang lain. Kalau ditotal nilai bantuanya lebih dari Rp 10 miliar,” sebutnya.

Khusus untuk bantuan ternak sendiri itu ada tiga jenis. Mulai dari ayam, kambing serta sapi. Ada yang untuk petulur dan pedaging untuk bantuan tenak anak. Sedangkan untuk ternak kambing dan sapi, ada yang untuk pembibitan serta untuk pedaging. Jadi banyak macam sesuai dengan klasifikasi dan kebutuhan masing-masing penerima bantuan.

Untuk penerima bantuan peternakan itu sendiri, lanjut Kamrin, pihaknya hanya fasilitasi saja. Mengingat, hamper sebagian besar bantuan ternak tersebut merupakan program aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Loteng. Sehingga untuk penerima bantuan sudah ada. Sesuai aspirasi dari anggota DPRD Loteng itu sendiri.

“Penentuan penerima bantuan pertenakan ini berbasis konstituen. Karena kebanyakan anggarannya bersumber dari program aspirasi anggota DPRD Loteng. Jadi fungsi kami lebih pada fungsi fasilitasi. Untuk menilai kelayakan calon penerima dan calon lokasi bantuan. Agar sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada,” ujarnya.

Pasalnya, meski berupa program aspirasi anggota DPRD Loteng proses penyalurannya tidak bisa sembarangan. Harus tetap mengikuti aturan dan mekanisme yang ada. Karena dana penerima bantuan akan terkoneksi langsung dengan database penerima bantuan di kementerian. Kalau sampai ada mekanisme yang tidak dijalankan, maka pihaknya yang akan disalahkan.

Begitu pula dalam hal pengadaan ternak maupun bantuan lainya tersebut. Itu juga harus mengikut peraturan presiden (perpres) tentang pengadaan barang dan jasa. Misalnya, jika nilai pengadaannya dibawah Rp 200 juta bisa menggukana sistem penunjukkan langsung (PL). Sementara yang pengdaan diatas itu, harus melalui proses tender atau e-katalog.

“Jangan dikira karena ini program aspirasi anggota DPRD Loteng jadi penerima dan proses pengadaanya asal main tunjuk. Tetap harus mengikuti aturan dan mekanisme yang ada. Karena jika melanggar, kita yang disalahkan,” tandas mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Loteng ini. (kir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

VIDEO