Giri Menang (Suara NTB) – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lombok Barat (Lobar) yang diduga terlibat politik praktis telah dilakukan klarifikasi. Hasilnya pun telah dikantongi untuk selanjutnya direkomendasikan ke Komisi ASN untuk pemberhentian dengan tidak hormat. Keduanya diduga mengkampanyekan bakal pasangan calon (paslon) tertentu.
Ketua Bawaslu Lobar Rizal Umami mengatakan, pihaknya segera meandatangani untuk Berita Acara Pleno untuk surat rekomendasi ke BKN.
“Dalam beberapa hari ini akan kami kirim ke BKN, besok kami tandatangani,” tegas Ketua Bawaslu Lobar Rizal Umami, Selasa, 17 September 2024.
Dikatakan inti rekomendasi tersebut Bawalsu meminta kepada BKN untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangannya, karena yang memberikan sanksi itu dari BKN atau BKD, maka kewenangan mereka untuk menentukan sanksi apa yang tepat. “Yang jelas rekomendasi kita pemberhentian dengan tidak hormat,” tegasnya.
Di Lobar, ada 4 oknum ASN yang diduga melakukan politik praktis. Dua diantaranya yang saat ini telah diklarifikasi. Dua oknum ASN tersebut disebutkannya pejabat ASN di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lobar dan Plt Kepala Desa. Yang ditemukan dengan terang-terangan mensosialisasikan salah satu bakal pasangan calon (paslon).
“Sesuai dengan video yang beredar. Dia mensosialisasikan dan meminta masyarakat untuk mendukung,” terangnya.
Saat ini, ujarnya, atensi dari Menteri Dalam Negeri, BKN, dan Menpan-RB sangat kuat. Setiap oknum yang terlibat politik praktis saat Pilkada akan ditindaklanjuti.
Terpisah, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lobar H. Fauzan Husniadi mengaku telah mendapatkan laporan dari Bawaslu. Terkait dengan dua ASN lingkup Pemkab Lobar yang disinyalir melakukan cawe-cawe saat Pilkada ini.
“Kami sudah mendapatkan informasi dari Bawaslu. Bawaslu juga sudah mengirimkan dokumen terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Fauzan secara terpisah.
Fauzan menjelaskan, secara regulasi dalam Pilkada mengenai netralitas ASN tidak ada sanksi ringan. Yang ada hanya sanksi sedang dan berat. Dengan itu, Bawaslu saat ini akan segera memproses laporan tersebut untuk dikirimkan ke BKN. Setelah beberapa waktu lalu, dua oknum ASN tersebut diperiksa.
“Silakan ditindaklanjuti. Yang jelas harus objektif, jangan sampai menzhalimi orang,” terangnya.
Upaya Pemkab untuk mengimbau dan mengingatkan ASN pun sudah sering dilakukan. Baik secara lisan maupun tulisan dalam surat edaran resmi. Pemkab juga meminta setiap OPD dan kecamatan memasang spanduk untuk peringatan netralitas saat Pilkada.“Ya kami hanya mengingatkan tugasnya. Kalau dinilai sudah melanggar oleh teman-teman bawaslu, jalan saja proses nya. Kami terima surat dari Bawaslu saja,” jelasnya.
Fauzan dengan tegas meminta agar para ASN, sampai kepada kepala desa agar tetap menjaga netralitas. Netralitas ASN bukan hanya sebuah formalitas, tetapi kewajiban berdasarkan amanat undang-undang. Dalam setiap tahapan pemilu, ASN diharapkan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bisa merugikan integritas diri dan lembaga. (her)