Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri Sumbawa, menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) dalam perkara DTS dan ODR dalam perkara penganiayaan dan pengeroyokan dengan sangkaan pasal 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.
“Sebelum kita hentikan, kasus itu sudah kita ekspose dan disetujui untuk dihentikan secara Restorative Justice (RJ),” kata Kasi Intelijen Kejari Sumbawa, Zanuar Ikhram, kepada Suara NTB, Rabu, 18 September 2024.
Zanuar menjelaskan, penghentian penuntutan tersangka Ari dilakukan karena dianggap memenuhi syarat. Yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana berkaitan dengan 351 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.
“Penghentian penuntutan disetujui karena telah memenuhi syarat sebagaimana Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020,” ucapnya.
Selain itu tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Tersangka juga telah memulihkan kembali kerugian korban akibat perbuatan kedua tersangka.
Adanya perdamaian antara korban dan tersangka di mana tersangka telah telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka tanpa syarat sehingga perdamaian dapat dilaksanakan.
“Kita lakukan RJ dan disetujui JAM Pidum, setelah syarat-syaratnya sudah terpenuhi. Kejaksaan akan segera menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) dan segera mengeluarkan tersangka dari tahanan,” tandasnya. (ils).