PENJABAT (Pj) Gubernur NTB Hassanudin dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tanggal 24 Juli 2024 lalu. Itu artinya, tanggal 24 September 2024 pekan depan, Hassanudin sudah menjabat sebagai Pj Gubernur NTB selama 3 bulan. Sebagaimana jabatan Pj Kepala Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengevaluasi kinerja dan capaian beberapa indikator selama memimpin daerah.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setda NTB Ir. H. Lalu Hamdi, M.Si., mengakui, jika pihaknya sudah lama mempersiapkan materi evaluasi dari Pj Gubernur sebagaimana yang diminta Kemendagri. ‘’Materi evaluasi sudah 90 persen. Insya Allah jika diminta oleh Kemendagri, kami siap dengan materi evaluasi Pak Pj Gubernur,’’ ujarnya pada Suara NTB, Rabu, 18 September 2024.
Meski demikian, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pj Gubernur terkait waktu evaluasi, karena pekan depan banyak agenda nasional dan internasional yang digelar di NTB dan memerlukan perhatian khusus dari pejabat di daerah.
Untuk diketahui, jika pada evaluasi Pj Gubernur NTB sebelumnya yakni Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, ada 10 objek evaluasi. Pertama, masalah pengendalian inflasi daerah, stunting, BUMD, pelayanan publik, pengangguran, kemiskinan ekstrem, kesehatan, penyehatan anggaran, kegiatan unggulan dan perizinan.
Misalkan terkait pengendalian inflasi, perwakilan Pemprov NTB rutin mengikuti rakor pusat dan daerah tentang pengendalian inflasi setiap hari Senin pagi pukul 09.00 wita secara virtual. Begitu juga masalah stunting, berdasarkan data Elektronik Pencatatan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat, dari 450.243 jumlah balita di NTB ( Triwulan I ), jumlah balita stuntingnya pada triwulan 2 sebanyak 56.346 orang ( 13,42% ) lengkap dengan by name by address nya.
Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia ( SKI ) terbaru, NTB tercatat sebagai provinsi yang paling sukses menurunkan angka stunting dari 32,7% menjadi 24,6%. Penurunan 8,1% tercatat sebanyak angka penurunan stunting terbesar seluruh Indonesia. Bila konsisten dan kerja ditingkatkan lagi dalam penurunan stunting ini maka pada tahun 2024 ini dapat dipastikan NTB akan sukses memenuhi target nasional berada pada angka kurang dari 14%.
Khusus untuk BUMD, adalah menjadikan BUMD yang sehat dengan mampu menghasilkan laba dan menyetorkan deviden ke kas daerah sesuai dengan tujuan pendirian BUMD. Indikator berikutnya adalah meningkatkan angkatan kerja untuk mengatasi masalah pengangguran.
Sementara untuk kemiskinan ekstrem akan berusaha diturunkan secara signifikan ini, menimbulkan kekhawatiran tidak mampu tertuntaskannya kemiskinan ekstrem menjadi 0% pada akhir tahun 2024. Berbagai upaya telah dilakukan sebagai upaya kongkrit percepatan penurunan kemiskinan ekstrem di NTB antara lain : komitmen kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur nonor 045-343/2023 tentang Pemetaan Desa Prioritas Desa Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem di NTB, pemutakhiran data, penguatan TKPKD, pemetaan program, penguatan gerakan multi pihak serta pemberian bantuan melalui kegiatan kepada UMKM dan IKM dengan berbasis pada data P3KE.
Pada sektor kesehatan. Pemprov NTB terus berikhtiar meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada Masyarakat dengan meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana prasarana dan alat kesehatan rumah sakit. Termasuk masalah tenaga Kesehatan yang membutuhkan perhatian. Untuk penyerapan anggaran. Upaya yang dilakukan untuk percepatan penyerapan anggaran di lingkup Pemprov NTB adalah dengan menerbitkan Instruksi Gubernur nomor 027-708/2023 tentang percepatan pelaksanaan pengadaan barang jasa serta berbagai ketentuan organik lainnya yang mendorong pengadaan langsung secara elektronik / e-purchasing sebagai persyaratan pengajuan SPM-LS.
Pada kegiatan program unggulan. Program unggulan yang tertuang dalam RPD Provinsi NTB tahun 2024 – 2026 adalah bagian integral dari program nasional yang fokus pada penuntasan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting dan pengendalian inflasi. Masalah perizinan. Selama ini terdapat 927 jenis perizinan kewenangan pemerintah provinsi yang diampu oleh DPMPTSP NTB. (ham)