spot_img
Minggu, Oktober 6, 2024
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISIPolda NTB Tindaklanjuti Aduan Soal Pamen Peras Tersangka Narkoba

Polda NTB Tindaklanjuti Aduan Soal Pamen Peras Tersangka Narkoba

Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Daerah NTB menindaklanjuti laporan aduan masyarakat mengenai dugaan sejumlah perwira menengah terlibat dalam pemerasan terhadap tersangka kasus dugaan peredaran Magic Mushroom di Gili Trawangan berinisial IA.

“Iya, katanya ada (pengaduan masyarakat) dugaan pemerasan, itu masih kami cek benar tidaknya,” kata Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Rio Indra Lesmana di Mataram, Jumat, 20 September 2024.

Giat pengecekan terhadap laporan pengaduan masyarakat tersebut kini berada di bawah penanganan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB.

“Yang memeriksa kebenarannya adalah Kabag Kedumasan, baru nanti ke Propam. Propam biasa yang turun Paminal, baru itu diserahkan ke Provos untuk pemeriksaan,” ujarnya.

Rio tidak memungkiri bahwa laporan pengaduan masyarakat tersebut telah mendapat perhatian dari Itwasda Polda NTB. Pejabat pengawasan internal Polda NTB pada Jumat pagi telah menemui tersangka IA di Rutan Polda NTB untuk mengklarifikasi kebenaran dari dugaan pemerasan tersebut.

“Tetapi, awal tadi, yang ingin diketahui itu tahanan yang dari Amerika itu. Tetapi, hasilnya saya tidak tahu benar atau tidaknya,” ucap dia.

Perihal dalam laporan dugaan pemerasan itu ada pejabat pamen yang menerima uang dari tersangka IA, Rio mengaku belum mengetahui hal tersebut.

“Oh, enggak ada. Saya belum tahu itu. Kalau ada, bisa dilaporkan. Makanya ini masih dalam pemeriksaan dumas,” kata Rio.

Lalu Anton Hariawan sebagai kuasa hukum tersangka IA membenarkan bahwa pihaknya yang membuat laporan pengaduan masyarakat tersebut. Laporan itu disampaikan Lalu Anton bersama tim kuasa hukum tersangka IA ke Mabes Polri di Jakarta, Rabu (18/9).

“Laporan secara langsung kami sampaikan ke Biro Wassidik Mabes Polri. Kemudian, Biro Pengawasan, Penyidikan, dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Mabes Polri, serta Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri,” ujar Lalu Anton.

Dalam laporan, tim kuasa hukum tersangka IA menyampaikan pengaduan penyalahgunaan wewenang sejumlah pejabat pamen dalam penanganan kasus tersangka IA dengan meminta uang ratusan juta. Permintaan itu dilayangkan sebelum IA berstatus tersangka.

“Jadi, dalam laporan dumas itu sudah kami lampirkan semua dokumen bukti permintaan uang terhadap klien kami. Ada yang minta Rp300 juta, dan Rp100 juta,” ucapnya.

Dengan adanya laporan pengaduan masyarakat ke Mabes Polri, Lalu Anton berharap pihak kepolisian dapat melakukan gelar perkara khusus atas penanganan dan penetapan IA sebagai tersangka peredaran Magic Mushroom di Gili Trawangan.

Menurut dia, pihak kepolisian sudah salah langkah dalam menetapkan IA sebagai tersangka kasus peredaran Magic Mushroom. Hal itu dilihat dari kronologis penangkapan dan penggeledahan tempat usaha IA yang dituding tidak tepat sasaran.

“Seharusnya di sini ada inisial RM yang ditangkap, karena barang bukti plastik hitam berisi Magic Mushroom yang diamankan dari tersangka lain inisial O itu bukan dari tempat usaha klien kami, melainkan dari dalam kulkas yang ada di belakang bengkel milik RM,” ujarnya.

Polda NTB pada Rabu, 18 September 2024, menggelar konferensi pers kasus narkoba hasil ungkap periode Agustus 2024 dengan turut menghadirkan IA sebagai salah seorang tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi dalam konferensi pers menyampaikan bahwa tersangka IA merupakan pengendali dari jaringan peredaran Magic Mushroom di kawasan Gili Trawangan.

Peran tersangka IA terungkap berawal dari penangkapan dua pegawai bar di Gili Trawangan yang bertugas meracik minuman olahan Magic Mushroom berinisial MRF dan MY. Penangkapan pada medio Februari 2024 itu dilakukan oleh Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB.

Berangkat dari penangkapan dua pegawai bar, pihak kepolisian melakukan pengembangan dengan menangkap dan menetapkan dua pihak pengelola bar sebagai tersangka tambahan pada April 2024. Keduanya berinisial AZ dan R.

“Peran AZ dan R Ini sebagai pengelola bar tempat MRF dan MY kerja. Mereka berdua yang memasukan Magic Mushroom ke menu dagangan di bar,” ujar Deddy dalam konferensi pers pada Rabu, 18 September 2024.

Dari proses hukum AZ dan R, kemudian terungkap peran O yang merupakan kasir Idamart, tempat usaha tersangka IA. Dia disebut sebagai perantara yang menjualkan Magic Mushroom milik IA.

“Dari keterangan O ini kemudian menguatkan alat bukti untuk kami menangkap IA yang menjadi target operasi kami dalam peredaran Magic Mushroom di Gili Trawangan,” katanya.

Perihal asal-usul IA mendapatkan Magic Mushroom dan menjualnya di Gili Trawangan, Deddy memastikan IA tidak melakukan budi daya secara mandiri, melainkan mendapatkannya dari wilayah Lombok Tengah. (ant)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO