spot_img
Kamis, Oktober 10, 2024
spot_img
BerandaNTBPermohonan Alih Fungsi Lahan Hutan oleh PT STM Menunggu Izin KLHK

Permohonan Alih Fungsi Lahan Hutan oleh PT STM Menunggu Izin KLHK

Mataram (Suara NTB) – Permohonan alih fungsi lahan hutan lindung menjadi hutan produksi oleh PT Sumbawa Timur Mining (STM) masih belum mendapatkan izin dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Permohonan yang telah diajukan sejak tahun lalu ini dikatakan masih dalam peninjauan terkait dengan bagaimana pemanfaatan dan dampak yang akan dihasilkan dari adanya perubahan fungsi lahan hutan ini.

“Ada persyaratan, penela’ahan. Jadi pihak pusat bolak-balik. Kalau dirasa cukup lengkap baru ditindak lanjuti prosesnya,” ujar Kepala Bidang Planologi dan Pemanfaatan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB, Burhan, S.P.,M.M.

Persyaratan yang harus dipenuhi agar perubahan lahan tersebut dapat diizinkan ialah berupa peta lahan, rencana peruntukan, dokumen lingkungan. Adapun persyaratan non normatif seperti persyaratan-persyaratan tambahan untuk meyakinkan pusat bahwa alih fungsi lahan ini tidak akan berdampat buruk bagi lingkungan.

Burhan mengatakan, perizinan fungsi lahan hutan normalnya berlangsung selama enam bulan. Setelah perizinan didapatkan, dilanjutkan dengan pembentukan tim terpadu dari para ahli untuk mengecek bagaimana lahan tersebut. Namun, sampai saat ini perizinan perubahan lahan tersebut belum turun dari KLHK.

Menurutnya, alotnya perizinan perubahan lahan ini karena KLHK perlu memastikan bahwa dampak perubahan lahan ini tidak akan merusak lingkungan. “Harus dipastikan fungsi-fungsi dari lahan itu tidak terganggu, jadi tidak sembarangan merubah fungsi. Oleh karena itu dihadirkan tim terpadu untuk memberikan semacam rekomendasi kepada Menteri,” lanjutnya.

Adapun nanti, perubahan lahan tersebut terkadang tidak diizinkan sepenuhnya. Yang mana PT STM meminta perubahan seluas 5.300 hektar lahan hutan. Bisa saja KLHK mengizinkan setengahnya, seperempat, atau tidak sama sekali jika dirasa itu berbahaya.

“Rekomendasi bisa seluruhnya, alternatif rekomendasi yang kedua, sebagian bisa, sebagian tidak boleh. Atau rekomendasi yabg ketiga, tidak boleh sama sekali,” katanya.

Kegiatan pertambangan oleh PT STM ini berada di dua kawasan yaitu kawasan hutan lindung dan kawasan produksi terbatas. Di kawasan hutan lindung PT STM tidak boleh melakukan pertambangan terbuka, jadi harus membuat galian atau goa.

Lebih lanjut, mandeknya izin perubahan hutan lindung menjadi hutan produksi ini dikatakan tidak akan mengganggu proses pertambangan oleh PT STM. Hal ini karena PT STM akan mulai melakukan eksploitasi di tahun 2030 nanti. (era)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO