Sumbawa Besar (Suara NTB)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumbawa Tahun 2024 dalam rapat pleno yang digelar tertutup, Minggu 22 september 2024
Empat pasangan calon tersebut yakni, pasangan Hj. Dewi Noviany dan Ir. Talifuddin (Deta) yang diusulkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrat. Partai pengusung pasangan tersebut memiliki jumlah suara sah mencapai 83.260 pada pemilu 2024.
Pasangan Calon Abdul Rafiq dan H. Sahril (RASA), yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Paket RASA tersebut memiliki suara sah pada pemilu 2024 sebanyak 57.663 suara sah.
Pasangan Calon Drs. H. Mahmud Abdullah. dan H. Burhanuddin Jafar Salam (Mo-BJS). yang diusung Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) lndonesia. Paket dengan jargon Baremo Mo Jatu Samawa tersebut memiliki perolehan suara sah pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 52.289 suara.
Pasangan Calon atas nama Ir. H. Syarafuddin Jarot, dan Drs. H. Mohamad Ansori (JARI) yang diusung Partai Nasdem, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Perindo dan Partai Bulan Bintang (PBB). Paket JARI memiliki dukungan suara sah DPRD Sumbawa pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 85.516 suara.
“Kami pada hari ini menetapkan bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa 2024 yang selanjutnya dapat mengikuti proses penarikan nomor urut,” kata Ketua KPU Sumbawa, Syamsi Hidayat, kepada wartawan usai penetapan.
Syamsi turut menjelaskan, terkait penetapan pasangan calon yang dilakukan melalui rapat pleno tertutup. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan aturan undang-undang dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan.
“Di PKPU tersebut sudah sangat jelas, makanya kita laksanakan pleno secara tertutup. Kami juga sudah menyerahkan berita acara penetapan kepada penghubung pasangan calon dan Bawaslu,” jelasnya.
Setelah penetapan ini, lanjut Syamsi, para pasangan calon selanjutnya dapat mengikuti pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan pada hari Senin 23 September 2024 di Halaman Kantor KPU Sumbawa.
“Tahapan selanjutnya penarikan nomor urut yang dilaksanakan pada tanggal 23 September (hari ini, red) . Sementara masa kampanye dimulai dari tanggal 25 September dan berakhir 3 hari sebelum pemungutan suara,” pungkasnya. (ils)