Mataram (Suara NTB) – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada NTB 2024 resmi memulai melaksanakan kampanye terhitung sejak tanggal 25 September – 23 November mendatang. Para paslon diimbau agar taat aturan selama tahapan kampanye berlangsung, seperti tidak menggunakan tempat ibadah ssbagai lokasi kampanye.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid. Ia mengimbau kepada seluruh paslon untuk tidak melanggar ketentuan yang telah tertuang di dalam peraturan. “Kalaupun aturan tersebut dilanggar, Bawaslu akan langsung menindak dan menegakkan hukum,” ungkap Khuwailid pada Kamis, 26 September 2024.
Beberapa larangan dalam kegiatan kampanye tersebut yakni, dilarang berkampanye di rumah ibadah. Kemudian kampanye di tempat pendidikan SMA/ sederajat. Sementara untuk perguruan tinggi diperbolehkan dengan ketentuan yang sudah diatur. “Yang boleh berkampanye di perguruan tinggi hanyalah civitas akademika,” jelas Khuwailid.
Sejauh ini, KPU NTB belum menetapkan lokasi mana saja yang boleh dipakai sebagai lokasi berkampanye. KPU akan segera menginformasikan hal tersebut melalui surat keputusan kepada setiap tim paslon
Disinggung soal Sitkuit Mandalika yang sebentar lagi akan menghelat balapan MotoGp. Khuwailid mengatakan Bawaslu menyarankan agar paslon tidak melakukan kampanye di lokasi tersebut. Karena Sirkuit Mandalika bukan tempat untuk berkampanye. “Akan sangat riskan jika lokasi untuk melangsungkan gelaran olahraga dipakai sebagai lokasi berkampanye,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Ketua dan Anggota Bawaslu NTB juga melakukan kunjungan silaturahmi pencegahan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB. Kunjungan ini bertujuan untuk membahas berbagai isu penting terkait dengan pelaksanaan kegiatan kampanye pilkada. “Tentunya dengan peraturan KPU soal kampanye yang sudah ada, dapat dipedomani dengan baik dan melaksanakan kampanye dengan damai,” ujar Itratip.
Salah satu poin utama yang dibahas adalah larangan-larangan dalam kampanye, termasuk penggunaan melibatkan ASN, TNI, Polri dan pihak lain yang dilarang oleh undang-undang, politik uang, politisasi SARA, dan menyebar hoaks dan kampanye negatif di media sosial.
“Tentu menjadi harapan kita semua selama masa kampanye ini tidak ada pelanggaran yang sudah sering kita suarakan dan cegah bersama, peran pasangan calon sangat penting untuk berkomitmen berkampanye dengan damai dan tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang,” imbuhnya.
Kunjungan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas Pilkada damai, serta penyerahan surat imbauan Bawaslu NTB kepada pasangan calon tentang pelaksanaan kampanye dan pengelolaan dana kampanye. Imbauan tersebut diberikan untuk mengingatkan kembali pasangan calon ketentuan dan larangan kampanye yang harus dipatuhi.
“Pemilu kemarin kami melakukan kunjungan ke semua parpol peserta pemilu, menyampaikan imbauan dan komitmen kampanye damai, dan ini kami lakukan kembali di Pilkada untuk merangkul langsung peserta pemilihan dalam mewujudkan pilkada yang berintegritas,” ujar Itratip. (ndi)