spot_img
Minggu, Desember 22, 2024
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKTiga Kandidat Cagub-Cawagub NTB 2024 Laporkan Modal Awal Dana Kampanye ke KPU

Tiga Kandidat Cagub-Cawagub NTB 2024 Laporkan Modal Awal Dana Kampanye ke KPU

Mataram (Suara NTB) – KPU Provinsi NTB mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tiga pasangan Cagub-cawagub Pilkada NTB 2024. Dari data LADK tersebut, ketiga paslon mencatatkan modal awal untuk melaksanakan kegiatan kampanye terbilang sangat kecil sekali.

Paslon calon nomor urut 1, Sitti Rohmi Djalillah-Musyafirin (Rohmi-Firin) melaporkan LADK sebesar Rp 15,85 juta. Dari angka tersebut, tercatat paslon Rohmi-Firin telah melakukan pengeluaran sebelum periode pembukuan sebesar Rp 6 juta. Saat ini tercatat LADK Rohmi-Firin memiliki saldo sebesar Rp 9,85 juta dalam bentuk barang.

Selanjutnya, paslon nomor urut 2 Zulkieflimansyah-Suhaili (Zul-Uhel) melaporkan LADK sebesar Rp 26,27 juta. Zul-Uhel tercatat telah melaporkan pengeluaran sebesar Rp 16,27 juta. Saat ini, tercatat saldo Zul-Uhel di LADK sebesar Rp 10 juta.

Sementara paslon nomor urut 3 Lalu Muhamad Iqbal-Indah Dhamayanti Putri (Iqbal-Dinda) melaporkan LADK sebesar Rp 776,8 juta. Iqbal-Dinda belum tercatat melaporkan pengeluaran. Sampai saat ini, saldo LADK Iqbal-Dinda masih sama seperti yang dilaporkan. Seluruh LADK yang dilaporkan Iqbal-Dinda tercatat dalam bentuk uang.

Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid yang dikonfirmasi mengatakan LADK yang dilaporkan ketiga paslon dinyatakan lengkap oleh KPU NTB. Hal itu tertuang dalam keputusan KPU NTB Nomor: 711/PL.02.5-Pu/52/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Perbaikan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur NTB tahun 2024.

Namun demikian dari jauh-jauh hari, Khuwailid mengingatkan kepada paslon agar jujur untuk melaporkan dana kampanyenya, baik penerimaan maupun pengeluarannya. Sebab dana kampanye yang dilaporkan tersebut nantinya akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.

“Dalam laporan dana kampanyenya yang dilaporkan, kalau dihitung jumlah pertemuan (kegiatan kampanye) itu tidak berimbang dengan dengan biaya kampanyenya yang dilaporkan. Saya ingatkan ini terkait dengan jumlah kegiatan kampanye, berarti dana kampanye yang dikeluarkan banyak yang tidak dilaporkan,” kata Khuwailid.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa penting dipahami kegiatan kampanye tidak hanya dihitung pada kegiatan kampanye calon saja. Tapi kegiatan kampanye juga termasuk yang dilakukan oleh tim pemenangan maupun koalisi partai politik, serta tim relawan.

“Ini yang dilaporkan hanya kegiatan calon saja. Padahal parpol pengusung juga menjadi bagian dari pelaksana kampanye. Karena itu pada kebijakan KPU tim relawan itu harus didaftarkan, karena mereka juga melakukan kegiatan kampanye,” jelasnya.

Jika tidak jujur dalam melaporkan penggunaan dana kampanye hal itu bisa berdampak fatal bagi pasangan calon. Terutama kaitannya dengan pengawasan oleh Bawaslu. Jika ditemukan terbukti ada pelanggaran dalam pelaporan tersebut.

“Kalau terbukti ada hal-hal yang dilanggar bisa berdampak pada pembatalan calon. Karena nanti laporan dana kampanye itu akan diaudit oleh akuntan publik. Nah Ini penting untuk kita harus tetap saling mengingatkan,” kata Khuwailid.

Sementara itu anggota Bawaslu NTB, Suhardi juga menyinggung mengenai pengawasan dana kampanye pada Pilkada tahun 2024. Ia menyampaikan yang menjadi objek pengawasan dana kampanye adalah sumber dana kampanye hingga laporan dana kampanye yang nantinya akan diaudit.

“Sumber dana kampanye harus jelas, dan tidak boleh dari sumber yang dilarang oleh undang-undang. Pelaporan juga nanti akan diawasi, agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan,” tegasnya. (ndi)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO