spot_img
Sabtu, Oktober 5, 2024
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMDiduga Langgar Netralitas, ASN Kota Mataram akan Disidang

Diduga Langgar Netralitas, ASN Kota Mataram akan Disidang

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram meluncurkan posko pengaduan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa 1 oktober 2024 Bersamaan dengan peluncuran posko tersebut, seorang aparatur sipil negara akan disidang karena diduga melanggar netralitas.

Ketua Posko Pengaduan Netralitas ASN yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Taufik Priyono mengatakan, tim akan menggelar sidang terhadap seorang aparatur sipil negara lingkup Pemerintah Kota Mataram, diduga melanggar netralitas. Selama proses pemeriksaan akan diklarifikasi sesuai laporan diterima. “Kita baru terima satu laporan. Dan, besok (hari ini,red) akan kita sidang,” katanya dikonfirmasi pada Selasa 1 oktober 2024

Posko pengaduan netralitas ASN tidak ada kaitannya dengan pengawasan netralitas oleh penyelenggara pemilu. Hasil pemeriksaan menjadi bahan di internal saja.

Pjs. Walikota Mataram, Tri Budiprayitno dalam sambutannya menyampaikan, dalam menjaga netralitas ASN, Pemerintah Kota Mataram telah membentuk pusat pengaduan netralitas ASN yang bertujuan untuk memantau dan mengawal pelaksanaan pemilu, agar berjalan dengan bersih, jujur, dan adil.

Pusat pengaduan ini adalah wujud nyata komitmen bersama untuk memastikan seluruh ASN di Kota Mataram bebas dari intervensi politik, tidak memihak, dan tetap fokus pada pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta menyediakan wadah partisipasi masyarakat untuk menjaga netralitas ASN Kota Mataram. “Dalam hal penegakan netralitas ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram, saya selaku Pjs. Wali Kota Mataram sebagai pembina, kemudian Penanggung Jawab adalah Sekretaris Daerah Kota Mataram, dan bertindak sebagai Ketua adalah Asisten Administrasi Umum,” terangnya.

Proses pengaduan dapat disampaikan langsung atau melalui whatsApp di nomor 0859-4588-8889. Pengaduan dapat  diterima  baik  dari  perorangan  maupun  dari lembaga/kelompok masyarakat, dan data pengaduan bersifat rahasia.

Pjs. Walikota menekankan kembali bahwa sebagai ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis, apalagi menggunakan fasilitas negara untuk mendukung salah satu pihak dalam kontestasi politik. Menurutnya, netralitas ini adalah cerminan integritas dan merupakan bagian dari upaya untuk mengamalkan nilai-nilai ASN Berakhlak yang berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. “Nilai-nilai ini harus menjadi pedoman utama dalam menjalankan tugas sehari-hari, terutama di masa-masa krusial seperti Pilkada ini,” katanya mengingatkan.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Kota Mataram, M. Yusril mengatakan, kedatangan Pjs. Walikota Mataram Tri Budiprayitno bersama rombongan sebagai bentuk silaturahim dan menyampaikan terkait netralitas ASN selama proses pilkada. Selain itu, juga disampaikan posko pengaduan netralitas ASN yang telah diluncurkan. “Informasinya posko pengaduan ini bisa digunakan oleh orang untuk melapor,” katanya.

Posko pengaduan netralitas ASN diharapkan terkoneksi dengan pengawasan netralitas yang dilakukan oleh Bawaslu. Artinya, penindakan dilakukan oleh Pemkot Mataram tidak berhenti begitu saja, tetapi jika terbukti ASN melanggar netralitas maka Bawaslu juga memiliki kewenangan untuk menindak. “Cuman kami minta pendirian posko itu wadah untuk menampung terkait dengan indikasi dugaan ketidak netralan ASN,” demikian kata dia. (cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO