BerandaNTBKOTA MATARAMJadi Angin Segar bagi Pemberdayaan Masyarakat

Jadi Angin Segar bagi Pemberdayaan Masyarakat

 

 

CAMAT Sekarbela, Arief Satriawan, S.STP., menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan masyarakat berbasis lingkungan akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemberdayaan ekonomi warga. Kehadiran regulasi tersebut dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses pendampingan dan permodalan bagi masyarakat yang ingin membangun usaha secara berkelompok.

Menurut Arief, selama ini banyak masyarakat sebenarnya memiliki potensi usaha dan peluang pasar yang cukup besar. Namun, mereka kerap mengalami kendala dalam membentuk kelompok usaha, memperoleh modal awal, hingga memasarkan produk yang dihasilkan.

“Dengan adanya perda ini, masyarakat jadi punya landasan untuk membentuk kelompok masyarakat. Bahkan nantinya akan diarahkan dan didampingi sampai mendapatkan akses permodalan usaha,” ujarnya dalam pembahasan raperda tersebut bersama Pansus di DPRD Kota Mataram belum lama ini.

Arief mencontohkan potensi usaha di sektor pertanian dan pangan yang masih terbuka luas. Selama ini, kebutuhan sayur-sayuran dan tanaman tertentu di wilayahnya masih banyak didatangkan dari Bali. Kondisi tersebut dinilai sebagai peluang yang dapat dimanfaatkan masyarakat lokal untuk meningkatkan pendapatan keluarga.

“Misalnya kebutuhan sayur-sayuran dan tanaman lain yang masih banyak diambil dari Bali. Padahal masyarakat kita juga bisa memanfaatkan lahan pekarangan untuk menanam dan memenuhi kebutuhan pasar tersebut,” katanya.

Arief menjelaskan, persoalan utama yang sering dihadapi warga bukan hanya soal produksi, tetapi juga terkait kelembagaan dan pemasaran. Banyak kelompok masyarakat yang dibentuk akhirnya tidak berjalan maksimal karena bingung menentukan pasar penjualan hasil produksi mereka.

“Permasalahan yang sering muncul adalah masyarakat bingung bagaimana membentuk kelompok, mengakses modal awal, sampai memasarkan hasil usaha mereka. Biasanya setelah kelompok dibentuk, mereka bertanya lagi mau dijual ke mana hasilnya,” jelasnya.

Ia menilai Raperda POKMAS dapat menjadi solusi karena di dalamnya terdapat mekanisme pendampingan mulai dari proses pembentukan kelompok, pelatihan keterampilan, produksi, hingga pemasaran. Terlebih, sejumlah sektor usaha dinilai sudah memiliki pasar yang jelas sehingga tinggal memperkuat kesiapan sumber daya masyarakat.

Selain itu, Arief juga mengapresiasi berbagai program pelatihan keterampilan yang selama ini telah dilakukan pemerintah daerah melalui dinas terkait. Salah satunya pelatihan barista kopi yang difasilitasi oleh Dinas Perdagangan.

Menurutnya, pelatihan tersebut memberikan manfaat besar bagi masyarakat karena peserta tidak hanya memperoleh ilmu secara gratis, tetapi juga memiliki peluang kerja setelah mengikuti pelatihan.

“Kalau ikut pelatihan di luar, biasanya peserta harus membayar sekitar Rp500 ribu untuk tiga hari. Tetapi kemarin melalui bantuan Dinas Perdagangan, masyarakat bisa mendapatkan pelatihan barista secara gratis dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Ia menyebut, hasil pelatihan tersebut bahkan telah membuka peluang kerja bagi sebagian peserta. Beberapa di antaranya disebut sudah direkrut untuk bekerja di luar daerah, termasuk di Surabaya.

“Artinya keterampilan mereka bertambah dan skill itu bisa dijual untuk bertahan hidup sekaligus menambah penghasilan keluarga,” katanya.

Lebih lanjut, Arief menegaskan bahwa salah satu tugas utama pemerintah kecamatan dan kelurahan bukan hanya memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.

“Kalau dilakukan bersama-sama tentu lebih kuat. Sama seperti kawasan kuliner atau pedagang yang berkumpul di satu tempat, masyarakat jadi lebih tertarik datang karena ada banyak pilihan dan suasananya hidup,” ujarnya. (fit)



IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO