ANGGOTA panitia khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan masyarakat berbasis lingkungan, H. Muhtar, SH., menyoroti sulitnya proses penyaluran hibah dan bantuan sosial kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan Raperda bersama sejumlah OPD terkait di DPRD Kota Mataram, belum lama ini.
Dalam penjelasannya, Muhtar mengatakan perjalanan pembahasan regulasi tersebut muncul karena adanya dorongan kuat dari kalangan dewan yang sejak awal meminta adanya kemudahan dalam realisasi berbagai agenda pokok pikiran (pokir) dewan, khususnya yang berkaitan dengan proposal masyarakat, hibah dan bantuan sosial.
“Raperda ini muncul karena memang terutama dewan sudah meminta terus terkait beberapa agenda pokir kita yang berkaitan dengan proposal dan sebagainya, hibah dan bantuan sosial kepada masyarakat yang dianggap terasa sulit sekali,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, sebelumnya pihak dewan bahkan sempat menyerahkan sepenuhnya proses pencairan kepada pemerintah daerah agar bantuan yang diberikan kepada masyarakat tidak terkesan sebagai kepentingan politik semata.
Menurut Muhtar, selama ini masyarakat kerap menilai anggota dewan hanya sekadar menyampaikan janji tanpa realisasi nyata di lapangan. Padahal, kata dia, dewan berupaya membantu masyarakat melalui bantuan sosial maupun hibah meski dalam nominal kecil.
“Supaya jangan kita dianggap dewan hanya ngomong-ngomong saja. Justru hanya memberikan bantuan satu dua juta saja sulit sekali kepada masyarakat kalau harus mengurus izin seperti ini,” kata mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mataram ini.
Muhtar menilai hadirnya Raperda tentang pemberdayaan masyarakat berbasis lingkungan menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat kapasitas pemerintah dalam memberikan dukungan kepada kelompok masyarakat.
Ia mencontohkan sejumlah dinas yang selama ini dinilai sudah cukup aktif dalam mendukung kelompok masyarakat, seperti Dinas Perdagangan, Dinas UMKM dan Koperasi, serta Kesra. Namun demikian, menurutnya, diperlukan penguatan pada aspek teknis penyaluran bantuan agar lebih efektif dan tepat sasaran.
“Artinya mungkin tinggal stressing pemberiannya, saya lebih waspada saja peningkatannya, mungkin persyaratan lebih tercatat, tapi saya pikir masyarakat juga siap untuk melakukan itu,” ujar Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mataram ini.
Pembahasan Raperda tersebut diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang lebih berpihak kepada masyarakat, khususnya dalam mempermudah akses bantuan dan pemberdayaan kelompok masyarakat berbasis lingkungan. Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan dapat memperjelas mekanisme penyaluran hibah dan bantuan sosial agar lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. (fit)

