ANGGOTA Komisi II DPRD Kota Mataram, Misban Ratmaji, SE., menyayangkan masih rendahnya realisasi pajak reklame di Kota Mataram. Data dari BKD (Badan Keuangan Daerah) Kota Mataram, untuk pajak reklame dari target Rp5 miliar, terealisasi 67,8 persen atau Rp3,3 miliar.
‘’Kita dari awal meminta pemerintah melakukan tindakan tegas. Tindakan setegas-tegasnya. katanya, memotong, menurunkan dan lain sebagainya,’’ katanya kepada Suara NTB melalui sambungan telepon, Jumat 4 oktober 2024 Pada kenyataan, sambung Misban, janji-janji tersebut belum dilaksanakan. ‘’Jadi pemerintah ini berjanji sendiri, mengingkari sendiri,’’ sesalnya.
Sebab, dari pengamatan pihaknya, papan reklame di Kota Mataram hampir semuanya terisi. ‘’Cuma kenyataannya sekarang, pajak masih di bawah target,’’ imbuhnya. Padahal, kata anggota dewan dari Partai Hanura ini, target pajak reklame ditentukan oleh eksekutif kemudian disahkan oleh Dewan,’’ terangnya.
Dewan, lanjut Misban sudah mengingatkan kepada pemerintah supaya bertindak tegas. ‘’Katanya sanggup. Tapi kan kenyataannya seperti ini. Berarti apa yang dijanjikan kepada dewan, belum dilaksanakan,’’ ujarnya. Mestinya, pemerintah melaksanakan apa yang telah dijanjikan kepada dewan.
Misban mempersilahkan pemerintah melakukan pemotongan papan reklame yang selama ini menunggak pajak. ‘’Jangan nanti pemotongannya awal tahun depan. Kan sudah ndak nyampe target,’’ katanya. ‘’Percuma kalau bertindaknya di tanggal 30 Desember.
Anggota dewan dari daerah pemilihan Ampenan ini mengingtakan kepada pemerintah untk menghilangkan budaya ‘’nanti’’ dalam bekerja. ‘’Jangan bertindak nanti. Dan itu sudah sering kali,’’ katanya.
Misban mencontohkan, setiap rapat pembahasan anggaran maupun target, eksekutif berjanji akan melakukan tindakan tegas. ‘’Mana buktinya,’’ kata Misban. Sebetulnya, lanjut dia, penanganan masalah reklame ini tidak sulit. Cukup pemerintah melaksanakan apa yang telah dijanjikan tersebut.
Seperti diketahui kepatuhan wajib pajak masih menjadi persoalan di Kota Mataram, terutama pajak reklame. Realisasi hingga akhir triwulan ketiga masih seret. Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak mencapai target di triwulan ketiga. Kecuali, pajak reklame capaiannya masih seret atau di bawah target, sehingga membutuhkan kerja keras. Hal ini disebabkan ketidakpatuhan dari pengusaha walaupun telah dikirimkan ketetapan pajak. (fit)