spot_img
Rabu, Desember 4, 2024
spot_img
BerandaHEADLINETambang Ilegal di Sekotong Tersebar di 25 Titik, DLHK NTB Temukan Zat...

Tambang Ilegal di Sekotong Tersebar di 25 Titik, DLHK NTB Temukan Zat Kimia Pencemar Lingkungan

Mataram (Suara NTB) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB menyebut tambang ilegal di wilayah Sekotong Lombok Barat tersebar di 25 titik atau lokasi penambangan. Luas kawasan yang digunakan yaitu 98,19 hektare yang tersebar di tiga desa yaitu Desa Buwun Mas, Desa Pelangan dan Desa Persiapan Belongas. Namun yang paling dominan penambangan ilegal tersebut yaitu di Desa Buwun Mas.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas LHK NTB, Mursal mengatakan, kawasan yang digunakan oleh penambang ilegal yaitu Hutan Produksi Terbatas yang masuk dalam konsesi lahan PT Indotan Lombok Barat Bangkit. Namun sejauh ini diduga PT. Indotan tak melarang aktivitas penambangan ilegal di kawasan konsesinya dan hal ini menjadi pertanyaan Pemda dan KPK.

“Mestinya siapa yang memegang izin itu berkewajiban untuk menjaga konsesinya. Jadi pemerintah sudah memberikan izin, kemudian jika ada aktivitas ilegal di sana, mestinya dia keberatan dan usir orang itu,” kata Mursal kepada Suara NTB akhir pekan kemarin.

Mursal mengatakan, pihaknya turun langsung ke lokasi tambang ilegal di Sekotong akhir pekan kemarin terutama yang terkait dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh penambangan itu. Terlebih pemurnian batuan emas dilakukan dengan pencampuran zat kimia yang berdampak buruk bagi lingkungan yaitu Jin Chan sejenis bahan kimia yang memiliki fungsi yang sama dengan mercuri dan sianida.

“Bahan kimia ini digunakan untuk merendam batuan yang diambil dari daerah tambang. Jin Chan ini kemudian mengalir bersama air membawa emas yang sudah terikat di dalamnya,” katanya.

Ada puluhan tabung dalam setiap titik penambangan sebagai tempat pengolahan batuan emas. Kerak batuan yang mengendap di dasar tabung itulah yang mengandung emas. Kemudian air limbah hasil pengolahan dibuang sembarang tempat, termasuk ke sungai dan mengalir ke lautan.

“Zat berbahaya itu sudah masuk dalam ikan yang biasa kita konsumsi sehari-hari. Masuk ke dalam tubuh kita ke dalam proses rantai makanan. Itu hasil penelitian,” katanya.

Adapun kerugian bidang lingkungan terhadap penambangan ilegal ini bisa mencapai triliun rupiah jika mengacu pada regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Pertama kerugian lingkungan karena hilangnya tegakan pohon di kawasan hutan. Setelah tegakan pohon hilang, kemudian dilakukan penggalian lahan, serta waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan ke keadaan semula sangat lama.

“Kemudian, akibat dari terkeruknya sumber daya itu kemudian dicampur dengan bahan beracun, dalam hal ini Jin Chan, merkuri dan sianida. Itu akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang jauh lebih parah,” katanya.(ris)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO