spot_img
Minggu, Desember 15, 2024
spot_img
BerandaNTBBelum Ajukan Pengesahan Pimpinan Definitif

Belum Ajukan Pengesahan Pimpinan Definitif

ANGGOTA DPRD Kabupaten/Kota/Provinsi dan DPR RI periode 2024-2029 sudah dilantik. Meski demikian, belum semua DPRD kabupaten/kota di NTB yang sudah mengajukan pengesahan unsur pimpinan definitif. Masih ada kabupaten/kota yang melakukam pembahasan unsur pimpinan DPRD dan penetapan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) asal anggota DPRD tersebut.

Dari 10 kabupaten/kota, ada 6 kabupaten/kota sudah ditetapkan unsur pimpinan DPRD dan satu daerah dalam proses. ‘’Yang sudah turun SK-nya terkait SK pimpinan DPRD kabupaten/kota adalah DPRD Kota Mataram, Lombok Tengah, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Utara dan Kabupaten Sumbawa Barat. Kemudian Kabupaten Sumbawa sedang proses di Pemprov NTB. Yang belum mengusulkan itu adalah Kabupaten Bima, Dompu dan Kota Bima,’’ ujar Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Setda NTB Ir. H. Lalu Hamdi, M.Si., pada Suara NTB di Kantor Gubernur NTB, Selasa, 8 Oktober 2024.

Belum diusulkan unsur pimpinan DPRD ini, ujarnya, disebabkan salah satunya, anggota DPRD dilantik akhir September lalu. Menurutnya, penetapan unsur pimpinan DPRD dilakukan rapat-rapat pendahuluan sampai kepada penetapan rekomendasi pimpinan DPRD setempat.

‘’Yang menjadi kendala lamanya pelantikan unsur pimpinan DPRD 2024-2029, kan anggota DPRD itu berproses. Satu melaksanakan penetapan, alat kelengkapan DPRD dan itu terus berjalan sampai dengan penetapan rekomendasi pimpinan. Dan itu perlu rekomendasi dari DPP, kemudian diparipurnakan. Dan itu membutuhkan waktu,’’ terangnya.

Mantan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB ini, menegaskan, Pemprov NTB jika sudah ada usulan dari DPRD Kabupaten/Kota untuk penetapan unsur pimpinan DPRD langsung diproses oleh pihaknya. Meski demikian, ungkapnya, waktu yang dibutuhkan untuk penandatanganan SK oleh Penjabat (Pj) Gubernur tergantung kesibukan pimpinan.

‘’Kota Mataram sehari bisa diselesaikan, kemudian beda-beda tergantung situasi di sini. Di Biro Pemerintahan didrafting dulu kemudian di Biro Hukum dibuatkan SK untuk ditandatangani Gubernur. Sehari dua hari. Sampai seminggu-lah. Tergantung situasi,’’ ujarnya.

Pihaknya mengharapkan DPRD Kabupaten/Kota segera mengusulkan unsur pimpinan DPRD untuk ditetapkan, sehingga pelaksanaan tugas dan kontrol yang dilakukan anggota DPRD seperti yang sudah ditetapkan.

Sementara terkait dengan unsur pimpinan DPRD NTB, pihaknya sudah menerima usulan dari Sekretariat DPRD NTB dan langsung diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Terkait turunnya SK untuk unsur pimpinan DPRD NTB definitif, tergantung dari pihak Kemendagri. (ham)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO