KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan atensi terhadap banyaknya jabatan yang masih lowong di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTB. Kepala OPD banyak yang diisi oleh pelaksana tugas (Plt) atau pelaksanan harian (Plh) lantaran belum ada kepala yang definitif.
Sekda NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan Pj Gubernur NTB Hassanudin setelah mengikuti kegiatan evaluasi di Kemendagri pekan kemarin. Pada prinsipnya, Pemprov siap melakukan pengisian jabatan lowong sesuai arahan dan mekanisme yang ada.
Sekda menegaskan, banyaknya jabatan yang lowong tidak akan berdampak pada terganggunya pelayanan birokrasi, sebab birokrasi modern sudah memiliki sistem yang telah berjalan tanpa bergantung pada satu pejabat tertentu.
“Birokrasi tetap jalan karena sudah sistem. Tidak ada kadis misalnya cuti diluar tanggung jawab negara kemudian OPD akan macet, kan tidak ada. Ada sekdis, ada pejabat yang lain,” kata Gita Ariadi, Selasa (8/10).
Di Pemprov NTB kata Sekda, proses regenerasi pejabat akan tetap berjalan dengan baik setelah sebelumnya ada pejabat yang sudah memasuki usia pensiun atau yang mundur karena mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
“Bisa saja mereka (pejabat sementara kepada OPD-red) menjadi definit, kan mekanismenya ada, melalui seleksi. Memang pak Pj (Pj Gubernur) kan dilarang mutasi kecuali seizin Mendagri. Kalau sudah seizin, itu gugur larangannya,” ujarnya.
Menurutnya, selama SOP terpenuhi dan dijalankan, maka izin pelaksanaan mutasi atau pelantikan pejabat lingkup Pemprov NTB akan bisa dilaksanakan.” Contoh saya tempo hari mengusulkan 240 orang, setelah diteliti yang boleh 80 orang, maka 80 yang boleh itu kita lantik. Mekanisme sudah ada, jalani saja,” ujarnya.
Untuk diketahui ada beberapa kepala OPD yang masih diisi oleh pejabat sementara alias belum definitif, misalnya jabatan Wakil Direktur RSUD Provinsi NTB lantaran RSUD naik kelas menjadi tipe A. Kemudian Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) NTB, jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Selanjutnya jabatan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), jabatan Inspektur Inspektorat, jabatan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan lainnya. Semua OPD tersebut di atas dipimpin oleh pejabat sementara yang belum definitif.(ris)