Mataram (Suara NTB)_ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan banyak indikasi pelanggaran dalam tata kelola di sektor sumber daya alam (SDA) di NTB. Pelanggaran itu, mulai dari persoalan tambang, tambak dan air.
‘’Jadi, di lapangan ditemukan banyak anomali, pelanggaran SDA. Ada persoalan tambang, tambak, dan air di gili,’’ ujar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup V KPK, Dian Patria di Mataram, Selasa 8 oktober 2024
Tindak lanjut temuan tersebut, Dian menyatakan bahwa KPK mendorong pemerintah daerah di Provinsi NTB untuk melakukan perbaikan tata kelola di sektor SDA, terutama dalam persoalan korupsi. “Kami dari KPK mendorong perbaikan. Kami mau bantu NTB lebih baik dalam hal tata kelola, bebas dari korupsi,” ujarnya.
Menurut dia, perbaikan tata kelola di sektor SDA kini tidak bisa lagi berbicara soal pencegahan, tetapi temuan pelanggaran di lapangan harus ditindaklanjuti ke ranah pidana. “Jadi, kalau memang sudah tidak bisa ranah pencegahan, harus pindah kamar. Bisa kamar Iidum (pidana umum), Pidsus (pidana khusus), itu tidak masalah,” ucap dia.
Dalam upaya tersebut, KPK menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang punya kewenangan dalam penegakan hukum.
Oleh karena itu, Dian bersama Satgas Korsup V KPK pada hari Selasa 5 oktober 2024 mendatangi Kejati NTB untuk membangun koordinasi dalam penegakan hukum di sektor SDA.
“Kami butuh mitra, dan niat kami telah disambut baik oleh Bu Kajati NTB dan Kejati NTB mendukung langkah kami untuk menindaklanjuti pelanggaran dan penegakan hukum di sektor SDA,” kata dia
Kepala Kejati NTB Enen Saribanon turut menyatakan hal serupa bahwa dirinya beserta jajaran telah sepakat mendukung upaya KPK dalam hal tata kelola di sektor SDA.
“Jadi, intinya kami sepakat, mempunyai tujuan yang sama untuk melakukan penertiban di wilayah hukum NTB. Untuk kesejahteraan masyarakat, regulasi pertambangan. Agar semua kerugian negara akibat tambang liar, bisa masuk dalam PAD provinsi. Intinya kami punya komitmen yang sama,” ujar Enen. (ant)