BerandaNTBWujudkan Digitalisasi, Kanwil Kemenkumham NTB Musnahkan 2.857 Arsip

Wujudkan Digitalisasi, Kanwil Kemenkumham NTB Musnahkan 2.857 Arsip

Mataram (suarantb.com) – Sebagaimana diketahui, pemusnahan arsip harus dilakukan sesuai dengan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Arsip yang dapat dimusnahkan adalah arsip yang tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA), tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang serta tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.

Lebih lagi, Menkumham juga telah mengamanatkan jajarannya untuk menuju digitalisasi arsip. Mulai dari penggunaan Aplikasi Srikandi dan E-Arsip, peningkatan nilai LKE serta Pemusnahan Arsip di tingkat Wilayah dan Satuan Kerja sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2024.

Untuk itu, bertempat di Lapas Kelas IIA Lombok Barat pada Kamis (10/10), Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan pemusnahan arsip substantif yang berjumlah 2.857 berkas. Adapun arsip pada Lapas Kelas IIA Lombok Barat yang di musnahkan sebanyak 653 berkas dan arsip pada Rupbasan Kelas I Mataram sebanyak 2.204 berkas.

Pemusnahan arsip ini dihadiri oleh Kepala Satuan Kerja Lapas Lombok Barat dan Rupbasan Mataram beserta para pejabat struktural, dengan disaksikan langsung oleh Deny Murdiyanti selaku Arsiparis Ahli Muda pada Biro Umum Sekjen Kemenkumham, Muliawan selaku Kasubbid Pelayanan Tahanan, Perawatan, Kesehatan dan Rehabilitasi pada Kanwil Kemenkumham NTB, serta Subandi selaku Arsiparis Ahli Muda Kanwil Kemenkumham NTB.

Terkait kegiatan ini, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan sebelumnya sempat menyampaikan bahwa selain untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas, pemusnahan arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip fisik substantif dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Dengan adanya pemusnahan arsip, dapat menciptakan suatu tata kelola arsip yang tertib dan efisien serta tidak terjadi lagi penumpukan arsip pada unit kerja dan pemusnahan arsip yang tidak sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip,” urai Parlindungan dalam kesempatan terpisah.

Kemudian kegiatan pemusnahan arsip substantif yang dilaksanakan ini ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan arsip oleh para saksi dan kepala Satuan Kerja masing masing. (r/*)

IKLAN

RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO