Mataram (suarantb.com) – Kanwil Kemenkumham NTB melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM terus memberikan kinerja terbaiknya. Bagaimana tidak, dalam proses pembentukan produk hukum daerah, Kanwil Kemenkumham NTB memegang peran penting yaitu fasilitasi harmonisasi.
Bertempat di Lombok Astoria Hotel, Kemendagri bekerjasama dengan Biro hukum Setda Prov. NTB mengadakan kegiatan rapat Inventarisasi dan analisis perda Kab/Kota se-NTB dengan menghadirkan Kanwil Kemenkumham NTB.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekda Provinsi NTB dalam hal ini diwakili oleh Kepala BPSDM Provinsi NTB, Dr. H.Azhari SH.MH. yg di dampingi oleh Kabag Peraturan Perundang-undangan Kab/Kota Aang Rizal Zamroni, SH.MH.
Muhammad Amin Imran selaku Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah didampingi oleh Riki Aditya selaku Perancang Perundang-undangan Ahli Pertama Kanwil Kemenkumham NTB.
“Para pembentuk produk hukum daerah perlu memperhatikan tahapan-tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan serta menaati asas-asas pembentukannya,” tegas Imran selaku narasumber.
Imran juga menambahkan, bahwa tahap perencanaan dan penyusunan merupakan tahap yang penting untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga menghasilkan suatu draf rancangan yang baik pula serta akan mengurangi permasalahan dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu pada tahap ini dibutuhkan kolaborasi atau sinergitas dari berbagai pihak.
Melengkapi pernyataan Imran, Riki Aditya menyampaikan bahwa dalam mengajukan permohonan harmonisasi, pemerintah diharapkan dapat menyampaikan permohonan dengan melengkapi dokumen sesuai dengan ketentuan dalam Kepmenkumham Nomor M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023.
Adapun narasumber lainnya pada kegiatan ini adalah Siti Hadijah dari Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Risnain selaku Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Mataram serta Galang Asmara sebagai akademisi.
“Kementerian Dalam Negeri terus melakukan fasilitasi dan evaluasi terhadap rancangan produk hukum daerah sesuai dengan prosedur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015. Diharapkan bahwa pemerintah daerah dapat melaksanakan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Siti Hadijah.
Sedangkan Muh. Risnain dan Gakang Asmara menyampaikan, perlu adanya keterwakilan akademisi untuk menyampaikan pendapat-pendapat hukum agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan hukum di masyarakat.
Terkait giat ini, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan tentunya menyambut baik, bahwa Kanwil Kemenkumham NTB, Kemendagri, Pemerintah Daerah dan Akademisi memiliki semangat yang sama.
“Pembentukan produk hukum daerah perlu dikolaborasikan dengan berbagai pihak, sehingga dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat. Kanwil Kemenkumham NTB berkomitmen untuk menghasilkan peraturan daerah yang efektif dan berdampak positif bagi masyarakat,” pungkas Parlindungan. (r/*)