Praya (Suara NTB) – Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, tetap intens melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 yang dipasang di tempat yang dilarang atau tidak sesuai dengan aturan.
“Penertiban APK Pilkada 2024 ini tetap dilaksanakan setiap hari,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah Zaenal Mustakim usai sidang paripurna di Kantor DPRD Lombok Tengah, Senin.
Ia mengatakan APK yang ditertibkan tersebut yang dipasang di tempat yang dilarang seperti di pohon, di jalan bypass, di tempat pelayanan publik dan di beberapa titik lainnya.
“Semua lokasi kami tertibkan atau ditempat yang tidak diperbolehkan,” katanya.
Ia mengatakan meskipun telah dilaksanakan penertiban oleh petugas gabungan, memang sampai saat ini masih ada APK yang terpasang di tempat yang dilarang, karena hal itu dipasang kembali.
“Lokasi cukup banyak yang telah ditertibkan dan sampai saat ini penertiban terus dilakukan secara bertahap,” katanya.
Ia mengimbau kepada seluruh peserta Pilkada 2024 maupun tim sukses serta relawan untuk tidak memasang APK di tempat yang telah dilarang, karena dapat mengganggu keindahan kota sesuai dengan aturan.
“Kami mengimbau kepada tim sukses untuk tidak memasang APK di pohon atau di tempat fasilitas umum,” katanya.
Masa kampanye Pilkada Lombok Tengah dimulai 25 September hingga 23 November 2024. Sedangkan pemungutan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Lombok Tengah maupun gubernur dan wakil gubernur NTB dilaksanakan 27 November 2024.
KPU Lombok Tengah telah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 di antaranya
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Lombok Tengah nomor urut (1) Ruslan-Normal
Pasangan nomor urut (2) Pathul-Nursiah
Pasangan nomor urut (3) Puad-Lege
Kemudian KPU Nusa Tenggara Barat telah menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB di antaranya
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB nomor urut (1) Rohmi -Firin
Pasangan calon nomor urut (2) Zul-Uhel
Pasangan calon nomor urut (3) Iqbal-Dinda. (ant)