spot_img
Rabu, Oktober 16, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHDiduga Diselewengkan, Polres Loteng Amankan Ratusan Karung Beras Bansos

Diduga Diselewengkan, Polres Loteng Amankan Ratusan Karung Beras Bansos

Praya (Suara NTB) – Ratusan karung beras Bulog untuk bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat penerima program bantuan cadangan pangan dari pemerintah pusat tahun 2024 yang diduga diselewengkan, disita aparat Polres Lombok Tengah (Loteng). Beras-beras yang diamankan dari beberapa lokasi tersebut merupakan jatah untuk dua desa yakni Desa Pandan Indah serta Barabali, Kecamatan Batukliang. Penyitaan dilakukan sebagian dari proses penyelidikan yang saat ini dilakukan pihak kepolisian.

Dari Desa Pandan Indah Polres Loteng mengamankan sebanyak 89 karung berisi beras ditambah 391 karung beras dalam keadaan kosong. Di mana beras tersebut diduga sudah diperjualbelikan. Sementara dari Desa Barabali total ada 399 karung beras yang diamankan dengan 303 karung di antaranya masih terisi beras. Sisaanya sebanyak 96 karung dalam kondisi kosong.

“Modusnya, jatah beras bagi masyarakat penerima itu dipotong,” terang Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., dalam keterangannya, Sabtu 20 april 2024
Di Desa Pandan Indah jumlah penerima tercatat sebanyak 1.497 penerima bantuna pemerintah (PBP) dengan masing-masing PBP menerima 10 kg beras. Namun hanya 923 PBP saja yang menerima jatah beras. Sisanya sekitar 500 PBP jatahnya dipotong.

Sedangkan di Desa Barabali total ada 403 PBP yang jatahnya dipotong. Bahkan, jatah beras yang dipotong di Desa Barabali sudah dijual. Dibuktikan dengan kwitansi pembayaran beras senilai Rp 35,4 juta yang juga sudah diamankan aparat Polres Loteng sebagai tambahan alat bukti.

Iwan menjelaskan, proses pemeriksaan saat ini tengah berlangsung. Penyidik Polres Loteng sebelumnya sudah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak. Untuk bisa mengungkap kasus dugaan pemotongan jatah beras program bantuan cadangan pangan dari pemerintah pusat ini.

“Prosesnya saat ini kami sedang melaksanakan pemeriksaan kepada semua pihak yang terlibat. Baik itu dari Desa Pandan Indah ataupun Desa Barabali,” jelasnya. Dalam hal ini penyidik menerapkan undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor).

Pihaknya pun memastikan semua yang terlibat dalam kasus tersebut akan ditindak tegas tanpa terkecuali, baik itu pihak yang merencanakan maupun pihak yang melaksanakannya. Bahkan, tidak menutup kemungkinan koordinator dari program ini baik yang di tingkat desa hingga kabupaten akan ditindak, jika terbukti ikut terlibat.

“Jadi kita pastikan tidak ada pihak yang terlibat dalam kasus ini yang bakal lepas dari jeratan hukum. Semuanya akan kami jerat lewat proses hukum yang berlaku. Mulai dari yang punya perencanaannya, pelaksanaannya sampai juga dengan koordinatornya,” tegas Iwan seraya menambahkan, kasus dugaan penyelewengan beras tersebut diproses berdasarkan laporan dari masyarakat. (kir)

IKLAN

spot_img
spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO