Praya (Suara NTB) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyepakati penerapan zonasi jadwal kampanye para calon kepala daerah (Cakada) di Pilkada 2024.
“Untuk rancangan jadwal kampanye dengan sistem zonasi itu akan disepakati dimulai pada tanggal 20 Oktober 2024, karena pasangan calon bupati dan wakil bupati Lombok Tengah sudah mengurus STTP sampai tanggal 19 Oktober 2024,” kata Ketua KPU Lombok Tengah Hendri Herliawan di Lombok Tengah, Selasa.
Kegiatan evaluasi pelaksanaan kampanye ini merupakan kegiatan lanjutan dari rapat sebelumnya di Kantor Bawaslu Lombok Tengah terkait dengan draf rancangan jadwal kampanye.
“Draf rancangan jadwal kampanye Paslon berdasarkan zona yaitu zona A, zona B dan zona C,” katanya.
Ia mengatakan masing-masing zona terdiri dari 4 wilayah kecamatan dan setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati Lombok Tengah boleh berkampanye pada tanggal dan zona yang telah ditetapkan serta boleh mengisi semua titik kecamatan di wilayah zona tersebut.
Adapun wilayah pada masing-masing zona A di Kecamatan Praya, Praya Tengah, Kopang dan Janapria. Kemudian zona B di Kecamatan Pujut, Praya Timur, Praya Barat dan Praya Barat Daya.
“Zona C di Kecamatan Jonggat, Pringgarata, Batukliang dan Batukliang Utara,” katanya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Lombok Tengah Abdul Muis menyampaikan bahwa dari hasil pengawasan banyak pelaksanaan kampanye pasangan calon bersamaan dalam satu titik lokasi kampanye, sehingga diusulkan untuk menyusun jadwal kampanye secara terperinci.
“Zonasi itu diharapkan untuk menghindari bentrokan jadwal kampanye pada lokasi yang sama,” katanya.
KPU Lombok Tengah telah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 di antaranya
Pasangan calon nomor urut (1) Ruslan-Normal
Pasangan nomor urut (2) Pathul-Nursiah
Pasangan nomor urut (3) Puad-Lege. (ant)