spot_img
Kamis, Desember 12, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURPetani Minta Pidanakan Penambang Pencemar Lingkungan

Petani Minta Pidanakan Penambang Pencemar Lingkungan

Selong (Suara NTB) – Puluhan petani dari Korleko, Korleko Selatan dan Tirtanadi Kecamatan Labuhan Haji, Selasa 10 oktober 2024  mendatangi gedung DPRD Lotim untuk dengar pendapat. Hadir lengkap dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Lotim Muhammad Yusri, Ketua Komisi IV DPRD Lotim, Lalu Hasan Rahman dan anggota DPRD Lotim lainnya.

Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan dan dinas lainnya. Turut hadir juga mewakili Kapolres Lotim, Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Dharma Yulia Putra.

Di hadapan para pejabat yang hadir, petani ini minta agar para penambang yang telah melakukan pencemaran lingkungan. Sapardi Rahman Zain perwakilan petani menyampaikan masalah yang dihadapi petani akibat tambang ini sudah 12 tahun berlalu.

Selama belasan tahun tersebut, penambang telah melakukan pencemaran air irigasi lahan pertanian. Air yang sebelumnya jernih ini kini menjadi keruh dan membawa material karang. Air irigasi tercemar ini sangat dirasakan dampak buruknya oleh petani.

Aktivitas penambangan yang dilakukan para penambang ini hanya sebagian kecil juga yang berizin. Puluhan penambang jelas sudah melakukan eksploitasi lingkungan dan menyebabkan petani mengalami dampak buruk. Selain itu juga, pernah terjadi lumpur limbah tambang ini masuk ke rumah warga Korleko yang menyebabkan warga marah.

Petani minta aparat hukum bersama dengan pemerintah ini dapat memberikan jaminan dan kepastian soal selesainya masalah yang diteriakkan petani. Karenanya, sanksi pidana dianggap bisa menjadi solusi agar bisa memberikan efek jera kepada penambang yang terbukti melakukan pencemaran.

Ketua Asosiasi Tambang Lombok Timur, H. Maidy menyatakan terjadinya pencemaran lingkungan itu tidak semata dilakukan oleh penambang. Pihaknya meminta warga tidak melulu menyalahkan penambang.

Penambang yang berada di bawah koordinasi Asosiasi Penambang ini dikatakan selama ini telah melakukan penambangan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). “Jika ada anggota saya yang melakukan pelanggaran, kami akan tindak,” ungkapnya.

Aktivitas penambangan galian C yang dilakukan juga tidak membuang limbah berbahaya. Apalagi limbah kimia. Adanya pembuangan limbah ke sungai itu pun atas dasar kesepakatan bersama yang telah diteken bersama petani dan pemerintah desa beberapa tahun lalu.

Sebagian Besar Ilegal

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lotim, H. Supardi menyebutkan di Kabupaten Lotim saat ini dicatat jumlah penambang galian C ini sebanyak 107 lokasi. Dari jumlah itu, sebanyak 48 penambang merupakan penambang ilegal.

Supardi merincikan, tercatat 22 yang baru mengantongi  izin eksplorasi. Mereka yang baru mengantongi  izin eksplorasi sebenarnya hanya melakukan eksplorasi dan tidak boleh mengeluarkan hasil tambang. Tapi faktanya, mereka melakukan eksploitasi. Dari 107 penambang tersebut, hanya 21 keluar izin operasional. Artinya hanya sebagian kecil yang boleh menjual.

Fungsi LHK Lotim adalah ikut memantau pelaksanaan yang sudah berizin.  Dari hasil pemantauan pihaknya, rata rata yang berizin sesuai SOP. Fakta dilihat, sudah sesuai dokumen AMDAL. Tapi ada juga dalam pelaksanaannya melanggar. Menurutnya, tambang ilegal tak bisa dievaluasi, karena tak ada dokumen yang jadi acuan. Bagi yang ilegal ini tak boleh melakukan aktivitas usaha.

Kasat Reskrim, AKP Dharma tegaskan, saat ini Lotim tengah memasuki masa Pilkada. Ia meminta  semua pihak jaga situasi Kamtibmas. “Supaya Lotim tetap harum, mari jaga kondusivitas daerah,” ungkapnya.

Polisi siap menindaklanjuti kasus tambang ilegal tersebut. Namun, untuk saat ini polisi menunggu hasil rapat dengar pendapat akan dibentuk tim monitoring dan evaluasi untuk memantau aktivitas tambang galian C di Lotim. “Kita tunggu tim yang dibentuk oleh pemerintah daerah,” ucapnya.

Sementara itu, para wakil rakyat Lotim mendorong adanya solusi terbaik di balik masalah galian C. Lalu Hasan Rahman dalam kesempatan tersebut membacakan hasil putusan dengar pendapat dengan petani, di antaranya tambang yang tak berizin akan ditutup. Kalau penambang mau dapat izin, maka harus dipenuhi semua dokumen lingkungan dan standar perizinan.

Bagi penambang yang sudah kantongi izin, tetap akan dilakukan evaluasi. Meski berizin, tetap harus dikontrol aktivitas penambangannya. Pemerintah desa setempat bersama masyarakat diminta turut memantau aktivitas penambangan. Kalau ditemukan ada pelanggaran dipersilakan melapor dan melakukan pengaduan.

Anggota DPRD Lotim lainnya, Muallani menyampaikan wajar kalau warga teriak. Wajar juga karena sudah 12 tahun telah mengalami pencemaran. Dewan juga melihat banyak yang melakukan penambangan dan melakukan dugaan pencemaran  irigasi pertanian.

Muallani tegas menyarankan agar yang tak berizin ini ditutup. DLH diminta tetap memantau dan mentuguhkan data lengkap soal tambang. “Kalau tak berizin ditertibkan, tidak harus dengan provinsi menutupnya,” imbuhnya.

Terakhir, Ketua DPRD Lotim, Muhammad Yusri menegaskan agar pemerintah daerah segera menetapkan kembali tim evakuasi dan monitoring tambang galian C. Tim beranggotakan OPD terkait dan aparat kepolisian. Tim inilah diharapkan ke depan ini bertugas cepat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua aktivitas penambangan. Jika ditemukan pelanggan segera mengambil tindakan. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO