Mataram (Suara NTB) –DPRD Provinsi NTB resmi menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Penetapan pembentukan AKD tersebut dilaksanakan dalam sidang paripurna DPRD NTB pada Kamis 17 oktober 2024 kemarin. AKD tersebut merupakan instrumen penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif.
“Alhamdulillah, hari ini kami resmi membentuk AKD DPRD NTB, ini akan menjadi instrumen pendukung kinerja lembaga DPRD dalam pelaksanaan tigas dan fungsi serta mewujudkan agenda kerja DPRD,” ucap Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Ruapaeda yang memimpin rapat paripurna.
Lebih lanjut disampaikan politisi Golkar ini, bahwa pembentukan alat kelengkapan dewan tersebut menjadi perioritas utama, usai pimpinan DPRD NTB telah ditetapkan. Terlebih, AKD ini dibentuk agar bisa melaksanakan fungsi-fungsi DPRD dengan baik sesuai dengan yang telah ditentukan.
“Pembentukan AKD ini untuk mempercepat kinerja anggota dewan periode 2024-2029 dalam melaksanakan tugas dan fungsi-fungsinya sebagai wakil rakyat DPRD NTB,” ungkap Isvie.
Adapun AKD yang dibentuk di DPRD Provinsi NTB sebanyak 4 badan dan 5 komisi. Badan terdiri dari Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK).
Selanjutnya Komisi I yang membidangi urusan politik, hukum dan pemerintahan. Komisi II membidangi urusan prekonomian, pertanian dan peternakan. Komisi III membidangi urusan keuangan, perbankan dan BUMD. Komisi IV membidangi urusan infrastruktur dan lingkungan. Komisi V membidangi urusan pendidikan, sosial, dan ketenagakerjaan.
Adapun pimpinan masing-masing badan yakni, Ketua Banggar, dan Banmus langsung menangkap Ketua DPRD, Baiq Isvie Ruapaeda. Kemudian Bapemperda diketuai oleh Ali Usman Ahim dari fraksi Gerindra dan wakil ketua Azhar dari Fraksi Partai Demokrat.
“Kalau jabatan BK yang dipilih sebagai ketua yakni Didi Sumardi dari fraksi Golkar dan wakil-nya Asad Abdullah dari fraksi Fraksi gabungan Persatuan Perjuangan Restorasi,” ungkap Isvie.
Selanjutnya pimpinan Komisi, ketua dijabat oleh Muhammad Akri dari fraksi PPP, Wakil Ketua TGH Muhlis dari fraksi PKS dan Sekretaris Humaidi dari Fraksi Golkar. Ketua komisi II dijabat Lalu Pelita Putra dari fraksi PKB, Megawati Lestari selaku Wakil Ketua dari Fraksi Partai Golkar dan Ruslan sebagai Sekretaris dari Fraksi PPP.
Berikutnya, Ketua komisi III yakni, Sembirang Ahmadi dari Fraksi PKS, wakil ketua Raden Rahadian Sudjono dari fraksi Partai Demokrat dan Raden Nuna Abriadi dari Fraksi gabungan Persatuan Perjuangan Restorasi (F-PPR) sebagai sekretaris.
Selanjutnya, Ketua Komisi IV yakni, Hamdan Kasim dari Fraksi Golkar, Wakil Ketua Sudirsah Sujanto dari fraksi Gerindra dan sekretaris Hasbullah Muis dari fraksi gabungan Amanat Bintang Nurani Rakyat (ABNR).
“Terakhir yakni Ketua komisi V dijabat oleh Lalu Sudihartawan dari Fraksi Gerindra, Wakil Ketua Patompo Adnan dari fraksi PKS dan Sekretaris Sitti Ari dari fraksi PPP,” ujar Isvie. Setelah pembentukan AKD tersebut, Komisi-komisi diminta untuk segera langsung melakukan rapat koordinasi dengan OPD mitra kerjanya. (ndi)