Praya (Suara NTB) – Aktivitas pertambangan di Sekotong, Lombok Barat (Lobar) mendapat atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kepolisian dan jajaran pemerintah daerah. Hingga saat ini tim penyidik dari masing-masing institusi sedang bekerja di lapangan untuk menemukan fakta di balik aktivitas pertambangan yang dilakukan masyarakat dan sejumlah Warga Negara Asing (WNA).
‘’Saat ini tim penyidik sedang bekerja. Dan kemudian kerja-kerja penyidikan itu kan ndak boleh untuk konsumsi media gitu. Jadi itu ada langkah-langkah yang memang sedang dilakukan, baik oleh KPK, kemudian oleh Kejaksaan, kemudian Penyidik PPNS dari Dinas LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) penyidik dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ada di Surabaya,’’ ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLHK Provinsi NTB Mursal, SP, M.Si., saat dikonfirmasi di sela-sela mengikuti pembukaan Open Tournament Kejuaraan Paralayang Piala Panglima TNI d Sky Lancing, Desa Mekar Sari, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kamis, 17 Oktober 2024.
Menurutnya, dari aktivitas kegiatan pertambangan yang dilakukan, apalagi pertambangan ilegal potensi kehilangan negara menurut perhitungan KPK sebesar Rp1,08 triliun setiap tahun. Apalagi di lokasi itu ada kurang lebih 5 hektar yang sudah terbuka dan menjadi lahan bagi kalangan tertentu dalam melakukan aktivitas petambangan.
‘’Kalau istilahnya penyidik KPK itu dia berkebun emas di situ. Itu persoalannya adalah lingkungan ini kemudian menjadi rusak terpapar tercemar oleh merkuri, sianida dan lainnya,’’ ujarnya.
Ditegaskannya, apa yang dilakukan tim di lapangan bukan saja pelaku penambang beroperasi tanpa izin tetapi juga praktik yang dilakukan itu memiliki potensi bahaya dari sisi limbah yang ditinggalkan, seperti mercuri, sianida. Mursal mencontohkan, jika selama ini merkuri atau sianida fungsinya memisahkan emas dengan bahan yang melekat, seperti tanah atau batuan.
‘’Nah kalau emas saja bisa dipisahkan dari dalam batuan, apakah kemudian usus kita, organ tubuh kita itu tidak bisa terpisah dibuat sama merkuri ini. Berarti ini berbahaya untuk masyarakat. Sangat berbahaya. Sementara banyak di antara masyarakat kita yang awam tidak mengetahui bahaya merkuri ini,’’ ujarnya menggambarkan.
Sementara fakta di lapangan, ungkapnya, tempat terjadinya illegal mining itu adalah di puncak bukit Lendek Bare. Lendek bare ada di ketinggian dengan sebelah selatan ada pemukiman penduduk, sebelah utara lebih ramai lagi, sehingga dikhawatirkan ketika hujan turun sisa-sisa limbah merkuri itu akan terbawa ke area pemukiman.
‘’Di situ ada air sumur, ada air minum, ada ternak, ada masyarakat dan memberikan dampak yang berbahaya. Jadi dampak dari pada merkuri itu. Yang pertama adalah kemandulan. Jadi itu kan tidak bisa dijustifikasi oleh sebab daripada merkuri. Tetapi dampak pertama yang terjadi dalam kandungan merkuri yang rendah, akan terjadi kemandulan pada pria maupun wanita,’’ terangnya.
Apalagi nanti limbah merkuri itu terbawa ke aliran sungai dan laut yang masuk ke dalam tubuh ikan dan ikan ini dikonsumsi oleh manusia. Jika ini dikonsumsi manusia, maka dampak yang ditimbulkan bisa membahayakan kesehatan manusia dalam jangka panjang.
Sebelumnya, KPK kembali turun ke NTB dalam rangka melakukan penataan dan penertiban usaha pertambangan ilegal atau yang melanggar aturan. Bahkan KPK terjun ke lokasi tambang di Sekotong bersama Kementerian LHK, DLHK, Dinas ESDM dan lainnya untuk memasang spanduk berisi penutupan aktivitas pertambangan yang ilegal tersebut.
Selain terjun ke lapangan, Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Satgas Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria bersama pemerintah daerah dan stakeholder juga menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Wilayah NTB awal Oktober lalu.
Dian Patria mengatakan, secara umum agenda KPK ke NTB yaitu mendata izin tambang, melihat kepatuhan usaha pertambangan dan memberi sanksi. Adapun rencana aksi KPK saat ini yaitu mendorong kepatuhan terkait keuangan tambang mineral. Kemudian mendorong perusahaan tambang untuk mematuhi masalah lingkungan dan keuangan serta melakukan penertiban terhadap tambang emas ilegal. (ham)