spot_img
Kamis, Desember 12, 2024
spot_img
BerandaEKONOMIPemkot Mataram Kaji Penjualan Batako dari Sampah Plastik 

Pemkot Mataram Kaji Penjualan Batako dari Sampah Plastik 

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melakukan kajian untuk penjualan batako dari sampah plastik yang diproduksi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) modern Sandubaya, kepada masyarakat secara umum.

“Kajian itu dimaksudkan agar produksi batako dari limbah plastik, bisa kami jual bebas ke masyarakat dan menjadi sumber pendapatan daerah baru,” kata Kepala Bidang (Kabid) Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram Vidi Partisan Yuris Gamanjaya di Mataram, Kamis.

Menurutnya, produksi batako di TPST modern Sandubaya saat ini sudah mencapai 150-180 keping per hari dengan menggunakan dua mesin. Sejak batako mulai diproduksi pada Juni 2024, produksinya kini sudah di atas 10.000 keping.

Hasil produksi batako dari limbah plastik itu, saat ini masih digunakan untuk penataan areal di TPST modern Sandubaya, sekaligus sebagai tahap uji coba.

“Untuk kualitas, kami jamin kuat dan tahan segala cuaca asalkan tidak terkena api besar dan jangka waktu lama,” katanya.

Ia mengatakan, DLH Kota Mataram juga melakukan kajian terhadap harga batako dari limbah plastik yang akan ditetapkan per meter persegi.

Jika merujuk pada harga batako biasa sekitar Rp60.000-Rp70.000 per meter persegi, maka harga batako dari limbah plastik di bawah harga itu.

“Mungkin kami bisa tetapkan harga sekitar Rp40.000-Rp50.000 per meter persegi. Harga kami buka lebih murah agar bisa membantu masyarakat mendapatkan harga alternatif,” katanya.

Terkait dengan itu juga, lanjutnya, pihaknya segera mengusulkan agar hasil penjualan produksi batako di TPST modern Sandubaya masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Retribusi sehingga menjadi sumber pendapatan daerah yang sah.

“Untuk perda itu, InsyaAllah tahun 2025 sudah bisa disiapkan,” katanya.

Di sisi lain, lanjut Vidi, produksi batako juga bisa diberikan secara gratis yang pemanfaatan untuk fasilitas umum masyarakat seperti jalan lingkungan, ruang terbuka hijau (RTH), kantor-kantor pemerintah dan fasilitas lainnya.

“Dengan catatan, pemanfaatan batako di fasilitas umum secara gratis itu harus sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah,” katanya. (ant)

IKLAN

spot_img
Artikulli paraprak
Artikulli tjetër
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO