Taliwang (Suara NTB) – Fraksi Gerindra menegaskan status Aheruddin hingga saat ini masih sah sebagai anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Periode 2024-2029.
Pernyataan ini disampaikan oleh ketua Fraksi Gerindra DPRD KSB, Muhammad Adnan menyikapi tetap adanya penolakan terhadap Aheruddin untuk ditempatkan pada sejumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD). “Kalau kami ditanya apakah pak Aher (Aheruddin) masih sah sebagai anggota DPRD KSB. Kami tegas menyatakan iya,” tandasnya, Jumat, 18 Oktober 2024.
Dengan statusnya yang masih sah sebagai anggota DPRD, menurut Adnan maka penempatan Aheruddin pada sejumlah AKD oleh Fraksi Gerindra tentunya tidak melanggar aturan. “Kan sebagai anggota fraksi, ya pak Aher punya hak dong ditempatkan ke AKD mewakili fraksinya. Apa yang salah coba,” cetusnya.
Untuk kepentingan pencalonan dirinya maju di Pilkada KSB, Adnan mengakui, Aheruddin sebagai anggota DPRD telah mengajukan surat pengunduran diri. Namun sejauh ini pengunduran diri Aheruddin tersebut belum final karena surat penetapan pemberhentian dari gubernur belum terbit hingga sekarang. “Kan masih proses. Di undang-undang MD3 jelas, anggota DPRD kabupaten/kota itu sah diberhentikan kalau sudah ada SK-nya yang diterbitkan oleh gubernur,” paparnya.
Ia menilai penolakan beberapa anggota DPRD terhadap Aheruddin yang ditempatkan pada sejumlah AKD murni berlatar politis. Sebab dari sisi aturan, status Aheruddin masih sah sebagai anggota DPRD KSB. “Yang perlu dicatat, di PKPU terkait pencalonan Pilkada pak Aher sudah memenuhi syarat karena sudah buat pernyataan siap mundur dari DPRD. Dan pengunduran diri pak Aher itu sekarang ini kan sedang berproses,” katanya.
Lebih jauh Adnan mengatakan, penolakan Aheruddin ditempatkan pada sejumlah AKD jelas tidak saja akan merugikan Fraksi Gerindra, tetapi juga terhadap DPRD KSB secara kelembagaan. Karena tidak selesai-selesainya pembentukan AKD maka menghambat kerja DPRD KSB untuk mengawal aspirasi masyarakat. (bug)