Giri Menang (Suara NTB) – Masa pendaftaran peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Lombok Barat (Lobar) telah berakhir Minggu, 20 Oktober 2024 pukul 23.59 wita. Di mana jumlah pelamar yang mendaftar sebanyak 3.676 orang. Dari jumlah itu yang melakukan submit 3.656 orang. Melihat jumlah pelamar ini, diperkirakan sekitar ratusan orang non ASN yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak ikut mendaftar.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) yang disampaikan kepala BKD dan PSDM Lobar Jamaludin, bahwa dari jumlah pelamar yang mendaftar 3.676 orang, terdapat 3.656 yang melakukan submit, sedangkan 20 orang tidak submit, sehingga secara otomatis tidak lulus seleksi administrasi. Dari 3.676 pelamar ini 908 guru, 271 tenaga kesehatan dan 2.497 tenaga teknis. “Yang submit 3.656 pelamar, terdiri dari 906 guru, 270 nakes, dan 2.480 tenaga teknis,” sebut Jamaludin, Senin, 21 Oktober 2024.
Sesuai jadwal, setelah tahap pendaftaran dilakukan proses seleksi administrasi terhadap berkas-berkas yang diupload oleh peserta. Tahap seleksi administrasi ini berlangsung dimulai sejak tanggal 1 Oktober sampai 29 Oktober. Kemudian tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi 30 Oktober sampai 1 November. Dilanjutkan masa sanggah dan jawaban sanggah hingga pengumuman pasca sanggah mulai 2-11 November.
Kabid Pengadaan, Data, dan Informasi BKDPSDM Lobar, Hirman Zulkarnaen menyampaikan masa pendaftaran peserta seleksi PPPK sudah ditutup, dilanjutkan dengan masa seleksi administrasi. Dari jumlah peserta yang mendaftar banyak yang tidak submit, berdasarkan informasi dari OPD bahwa mereka tidak submit, karena memang tidak mau mendaftar dengan alasan personal.
“Yang penting kami sudah imbau mereka untuk mendaftar, kalau nanti di kemudian hari entah ada kebijakan dari pusat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 347 tahun 2024 pada Diktum ke 33 itu. Dan ketika nanti pelamar yang tak mendaftar ini tidak ada datanya, jangan salahkan kami,” jelasnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 347 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK tahun 2024 pada diktum ke 33 disebutkan bahwa dalam hal Pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu
Mengantisipasi ada pelamar yang protes, mereka pun akan diminta membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak mendaftar. “Jangan sampai besok kita disalahkan,”ujarnya.
Lebih lanjut soal ada selisih non ASN yang tidak mendaftar yang jumlah lumayan banyak, menurut Hirman secara mekanisme kemungkinan tidak masuk database dan akan mendaftar pada gelombang kedua. (her)