Mataram (suarantb.com) – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham NTB Herman Sawiran memimpin kegiatan penggeledahan kamar hunian guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Kelas IIB Praya, Selasa, 5 November 2024.
Kegiatan ini melibatkan pegawai Rutan Kelas IIB Praya dan aparat penegak hukum dari unsur TNI/Polri di Kabupaten Lombok Tengah.
Herman Sawiran mengatakan, kamar yang digeledah meliputi tiga blok yakni Blok A, B, dan C. Adapun di Blok A, kata Herman Sawiran, penggeledahan dilakukan di kamar 10 dan 11. Sedangkan di Blok B kamar 24, 26, dan 28. Untuk Blok C kamar yang digeledah yakni kamar 29, 30, 31, 32, 33, dan 35. “Sejumlah barang kami amankan sebagai upaya menjaga kemanan dan ketertiban Rutan Praya,” ujar Herman Sawiran.
Herman Sawiran menambahkan, selain penggeledahan kamar hunian juga dilakukan tes urine bagi petugas dan WBP Rutan Kelas IIB Praya dengan jumlah pegawai sebanyak 5 orang dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) 15 orang dengan hasil keseluruhan negatif.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, penggeledahan blok hunian dilakukan untuk memastikan tidak ada barang terlarang dan benda berbahaya yang mengancam keamanan WBP dan petugas.
“Lakukan deteksi dini gangguan kamtib di lapas dan rutan. Jalin sinergi dengan aparat penegak hukum Polri dan TNI. Kami berterima kasih atas dukungan dari TNI dan Polri dalam kegiatan penggeledahan ini,” ujar Parlindungan.
(r/*)