Selong (Suara NTB) – Kesetaraan gender di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) sampai sekarang belum terwujud. Implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) belum maksimal. Masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih cukup marak.
Demikian dikemukakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Lotim, H. Ahmat menjawab Suara NTB di sela acara pembentukan Tim Pemantau Kabupaten, Rabu, 6 November 2024.
Masih belum terwujudnya kesetiaan gender di Lotim juga terlihat dari masih rendahnya Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Lotim. Posisi IDG Lotim peringkat ke tujuh dari 10 kabupaten/kota se NTB. Posisinya sama seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Indeks Pembangunan Gender (IPG) Lotim, ujarnya, juga masih lemah. IPG merupakan sebuah indikator untuk menggambarkan perbandingan capaian pembangunan manusia antara perempuan dan laki-laki. Dan Indikator tingkat keberhasilan pembangunan yang mempertimbangkan gender.
Indeks ini mengukur capaian pembangunan manusia berbasis gender dari tiga dimensi, yakni dimensi hidup sehat, pengetahuan dan standar hidup layak.
IDG merupakan indikator untuk menggambarkan kesetaraan gender dalam peran aktif di dunia politik, pengambilan keputusan dan dalam bidang ekonomi. Terlihat di parlemen misalnya hanya beberapa orang saja perempuan. Termasuk yang menjadi kepala desa itu di Lotim hanya dua orang dari 239 desa se Kabupaten Lotim dan telah menggandeng berbagai unsur, dan komunitas, agar pemerintah dapat memberikan akses yang sama antara laki-laki dan perempuan.
Pembentukan Tim Pemantau Kabupaten yang diinisiasi Lembaga Pengembangan Sumberdaya Mitra (LPSDM) Lotim disambut baik DP3AKB untuk memantau implementasi Perda PUG. DP3AKB juga mengajak untuk membedah isi perda tersebut. Melalui tim pemantau bisa dilakukan pendampingan masalah kesetaraan gender.
Direktur Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM) Ririn Hayudiani menyampaikan tim pemantau kabupaten ini bertujuan sebagai kelompok pendukung tim komunitas yang telah dibentuk di sekolah perempuan di desa-desa. Tim Kabupaten akan menyampaikan ketimpangan yang terjadi di masyarakat yang dialami oleh kelompok perempuan, difabel dan kelompok rentan lainnya.
Keberadaan Tim Kabupaten menjadi salah satu langkah untuk memastikan program meningkatkan kerja sama, koordinasi dan komunikasi serta mengawal proses advokasi bersama untuk pelayanan publik dengan perspektif GEDSI.
Memberikan input dan rekomendasi kepada pemerintah terkait kebijakan dan program perlindungan sosial. Tim pemantau bersama tim pemantau komunitas merespon persoalan perempuan dan kelompok marjinal lainnya dalam memfasilitasi advokasi.
Tim diharapkan juga memfasilitasi dan mendukung tim pemantau komunitas Sekolah Perempuan sebagai supporting system dalam penyediaan data pilah dan data gender. Memberikan dukungan pada Sekolah Perempuan dalam membangun gerakan perempuan untuk perubahan sosial dan kepemimpinan perempuan. (rus)