spot_img
Sabtu, Desember 7, 2024
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKKPU NTB Tegaskan Penetapan Aheruddin sebagai Cawabup KSB Sudah Sesuai Ketentuan

KPU NTB Tegaskan Penetapan Aheruddin sebagai Cawabup KSB Sudah Sesuai Ketentuan

Mataram (Suara NTB) –  KPU Provinsi NTB menegaskan bahwa penetapan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menjadi Calon Wakil Bupati Sumbawa Barat, Aheruddin, oleh KPU Sumbawa Barat dinilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau kita lihat dokumen yang diterima oleh KPU KSB pada saat proses pencalonan dari sisi ketentuannya memang sudah sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegas Komisioner KPU NTB Divisi Teknis, Zuriati, kepada wartawan pada Rabu, 6 November 2024.

Zuriati menerangkan bahwa dokumen syarat pencalonan dan calon Aheruddin di Pilkada KSB dinilai sudah memenuhi syarat sehingga bisa ditetapkan sebagai pasangan calon di Pilkada KSB 2024. Zuriati juga mengatakan bahwa tidak ada tanggapan dari masyarakat setelah penetapan paslon.

Disebutkan Zuriati bahwa Cawabup Aheruddin memiliki surat keterangan pengunduran diri serta ada juga tanda terima pengunduran dirinya dari Pejabat yang berwenang sebagai anggota DPRD KSB. Atas dasar itulah bisa ditetapkan jadi paslon.

“Pada saat menjelang penetapan itu, SK pemberhentian dirinya memang belum ada. Tapi ada tanda terima penyerahan pengunduran diri dari pejabat yang berwenang. Lalu kemudian surat keterangan bahwa pengunduran diri yang bersangkutan itu sedang diproses,” terangnya.

Pada fase pendaftaran, KPU Sumbawa Barat sudah menerima adanya surat keterangan  bahwa proses pemberhentian Aheruddin

sedang diproses dari Sekretariat DPRD KSB juga sudah dikeluarkan. Berdasarkan ketentuan bahwa hal itu tidak melanggar.

“Kemudian sebelum penetapan atau sekitar tanggal 17 September 2024  ada juga dari Pemprov NTB surat yang memberitahukan bahwa proses pemberhentian yang bersangkutan itu sedang diproses. Jadi KPU KSB tentu dalam bekerja hanya bisa mengikuti ketentuan terkait dengan pencalonan,” terang Zuriati.

Sementara berkaitan dengan hal lainnya, ia mengaku tidak punya kewenangan untuk mengomentari seperti apa terkait lembaga lain, seperti masih tidaknya menerima gaji. “Namun informasi terakhir yang kami dapatkan bahwa SK Pemberhentian yang bersangkutan dari Pemprov NTB itu sudah ada dan itu tertanggal 04 Oktober 2024,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Aheruddin diduga masih menerima gaji sebagai anggota DPRD KSB meski sudah ditetapkan sebagai calon wakil bupati. Hal tersebut kemudian dilaporkan ke Bawaslu oleh masyarakat. (ndi)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO