spot_img
Rabu, Desember 4, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARABappeda Isyaratkan Pipa Bawah Laut Bisa Masuk, Tetapi Terganjal KPBU

Bappeda Isyaratkan Pipa Bawah Laut Bisa Masuk, Tetapi Terganjal KPBU

Tanjung (Suara NTB) – Warga Gili Meno, didampingi Walhi NTB, kembali mendatangi DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU), Kamis, 14 November 2024. Hearing lanjutan ini dijadwalkan, dimana DPRD sebelumnya, berjanji menghadirkan eksekutif selaku pelaksana.

Kepala Dusun (Kadus) Gili Meno, Masrun, menegaskan Pemda seharusnya menyatakan Status Darurat terhadap krisis air warga Gili Meno. Delapan bulan terakhir, krisis air menyulitkan warga. Bahkan, saat musim hujan ini, warga terpaksa menampung air hujan untuk dimanfaatkan.

“Kami berada dalam kondisi darurat air, bukan sekadar krisis. Kami berharap ada solusi nyata, bukan solusi sementara yang tidak maksimal,” tegasnya.

Masrun juga menyoroti kejanggalan dalam KPBU dengan PT TCN dan meminta pemerintah untuk meninjau kembali kerja sama tersebut. Ia mempertanyakan alasan PT TCN masih beroperasi di Gili Meno meskipun terbukti melanggar aturan (Inlok dicabut).

Sementara dari pihak Pemda, Sekretaris Bappeda Lombok Utara, Nur Asmaun Gunadi, mengatakan Pemda perlu menyiapkan solusi jangka pendek dan jangka panjang untuk mengatasi krisis. Berdasarkan diskusi internal, solusi jangka pendek yang diambil adalah mengangkut air bersih ke Gili Meno secara manual. Dimana proses ini ia klaim masih berlangsung saat ini.

Kemudian untuk kebutuhan air di Gili Trawangan, Gunadi mengklaim TCN masih beroperasi dengan memanfaatkan pasang surut air laut. Pada saat air laut pasang, air laut tersebut ditampung, selanjutnya diolah dan disalurkan kepada masyarakat.

“Solusi lain yang akan dilakukan adalah memasang SWRO Portable di Gili Meno. Namun langkah ini masih terhambat karena izin SWRO belum keluar dari Badan Geologi Kementerian ESDM,” ucapnya.

Gunadi menyambung, pihaknya sudah mendapat informasi kontak dari Pemprov NTB untuk menyambung pipa dari Gili Air ke Gili Meno. Hanya saja, informasi tersebut masih harus divalidasi kembali kepada Pemprov NTB.

“Untuk jangka panjangnya, tidak ada lain, perjanjian ini (KPBU) harus ditinjau kembali. Namun untuk mengarah ke sana, bukan satu hal yang bisa diselesaikan satu dua hari. Karena ini membutuhkan pembicaraan yang matang, kemudian pelajari poin-poin perjanjian itu. Kelemahan ada di mana, hal yang harus diantisipasi ada dimana,” paparnya.

Di sisi lain, Gunadi juga menyatakan eksekutif saat ini dalam proses meninjau kembali KPBU antara Pemda dengan PT. TCN. Pelanggaran yang dilakukan oleh PT. TCN, dan (potensi) masalah hukum yang ditimbulkan, di luar yurisdiksi eksekutif Pemda Lombok Utara. Proses tersebut akan dilakukan oleh lembaga terkait (penegak hukum).

“Pemda saat ini memiliki semangat yang sama dalam melihat persoalan krisis air di Gili Meno dan Trawangan.”

“Hanya kami sekarang ini tersandera oleh perjanjian kerjasama itu, KPBU itu. Mengenai pemasangan pipa bawah laut sepertinya sudah bisa. Bahwa pernah ada rencana ke Gili, saya mendapatkan tembusan perencanaan itu, tetapi sampai di sana itu belum dilaksanakan, karena apa, karena kami terhambat oleh perjanjian itu (KPBU),” paparnya.

Gunadi pun mengisyaratkan meminta dukungan legislatif Lombok Utara. Bahwa, untuk mempercepat proses pipa bawah laut ke Gili Meno dan Gili Trawangan, maka KPBU harus dibereskan dulu. Ia tidak ingin, niat baik Pemda untuk masyarakat mendapat ganjalan di kemudian hari, – misalnya saja, adanya langkah hukum yang dilakukan PT. TCN kepada Pemda. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO