spot_img
Selasa, Desember 3, 2024
spot_img
BerandaNTBDOMPUKPU Dompu Gelar Simulasi Pemilihan, Bawaslu Beri Catatan Soal Penggunaan Surat Suara

KPU Dompu Gelar Simulasi Pemilihan, Bawaslu Beri Catatan Soal Penggunaan Surat Suara

Dompu (Suara NTB) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu menggelar simulasi pemilihan dan penghitungan suara pemilihan di TPS 5 Kelurahan Kandai Satu Kecamatan Dompu pada Minggu (17/11/2024). TPS dengan jumlah pemilih 586 orang ini berhasil menyelesaikan proses pemilihan dan penghitungan jam 18.00 wita atau 2 jam per pemilihan.

Simulasi ini juga menjadi pembelajaran bagi penyelenggara, baik jajaran KPU ke bawah maupun jajaran Bawaslu ke bawah. Sehingga PPK se Kabupaten Dompu dan Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Dompu ikut terlibat memantau pelaksanaan pungut hitung suara di TPS 5 yang berlokasi di lapangan Kandai Satu Dompu ini.

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH kepada media ini, Senin (18/11/2024) mengatakan, secara prosedur pelaksanaan pungut hitung oleh KPPS di TPS 5 Kelurahan Kandai Satu sudah sesuai prosedur. Namun masih perlu penguatan pemahaman kepada KPPS terkait dengan menghitung penggunaan surat suara.

“Sinkronisasi jumlah pemilih yang hadir memberikan hak suara dengan jumlah surat suara yang digunakan. Permasalahan utama yang terjadi di TPS itu biasanya selisih jumlah penggunaan surat suara,” ungkap Swastari.

Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arif Rahman, SH mengatakan, simulasi pemilihan dan penghitungan dilakukan dalam rangka evaluasi pelaksanaan pemilihan nantinya. Sehingga KPPS yang bertugas dituntut menjalankan tugasnya seperti pelaksanaan pungut hitung suara tanggal 27 November nanti. Penataan TPS, alur pemilih menggunakan hak pilihnya hingga penghitungan dan pengisian formulir C hasil dipraktikkan. “PPK se Kabupaten Dompu juga kita hadirkan untuk menyaksikan, sehingga menjadi pembelajaran bagi mereka untuk membina PPS dan KPPS di wilayahnya,” ungkapnya.

Simulasi pemilihan, pemilih menerima 2 lembar surat suara. Karena simulasi, nomor urut yang digunakan untuk Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur yaitu 75, 76, 77, dan 78. Sementara untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati dengan nomor urut 75, 76, dan 77. Gambar yang digunakan menggunakan gambar bunga.

Hidayatullah, komisioner KPU Dompu yang membidangi Divisi Teknis mengatakan, dari 586 pemilih pada daftar pemilih tetap (DPT) pada TPS 5 Kelurahan Kandai Satu hanya 407 pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Sementara pemilih yang pindah memilih 1 orang, dan pemilih tambahan sebanyak 3 orang. Sehingga total pengguna hak pilih 411 orang. Sementara total suara sah sebanyak 406 dan 5 suara tidak sah.

“Dari hasil simulasi yang dilakukan kemarin, proses penghitungan surat suara untuk setiap pemilihan itu sekitar 2 jam. Itu sudah termasuk dengan dinamika dalam proses penghitungan suara. KPPS mulai melakukan penghitungan jam 14.00, rampung sekitar jam 18.00,” kata Hidayatullah. (ula/*)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO