spot_img
Minggu, Desember 15, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAKeluhkan Perjanjian Kerja Sama Pembelian Jagung, Komisi II Panggil Bulog

Keluhkan Perjanjian Kerja Sama Pembelian Jagung, Komisi II Panggil Bulog

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Komisi II DPRD Sumbawa, memanggil Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) terkait adanya keluhan salah satu mitra Bulog UPJA Mitra Abadi terkait perjanjian kerja sama pembelian jagung.

“Ada surat masuk dari salah satu Mitra Bulog ke Kami (DPRD) yang mengeluhkan pelaksanaan perjanjian kerja karena stok jagung yang sudah diserap belum juga dibeli oleh Bulog,” kata sekretaris Komisi II Zohran didampingi ketua M.Tahir, Kamis, 28 November 2024.

Terkait dengan kondisi tersebut, pihaknya meminta penjelasan terkait perjanjian kerja sama antara Perum Bulog dengan mitra dalam pengadaan jagung untuk cadangan pangan Pemerintah. Sehingga apa yang menjadi keluhan tersebut bisa diselesaikan dengan baik.

“Saya minta kepada Bulog untuk memaparkan apa yang menjadi persoalan di lapangan untuk kita selesaikan dan tidak ada lagi keluhan dari mitra,” ucapnya.

Direktur UPJA Mitra Abadi, Rosidi mengatakan, dalam kerja sama, Bulog membeli sebayak 380 Ton jagung dari total 93.030 kilogram sesuai kontrak. Setelah dibeli jagung tersebut kemudian dimasukkan ke gudang yang disewa sehingga dapat memenuhi kontrak tetapi justru pembelian tersebut terhenti.

“Karena terhenti, makannya kami berkordinasi dengan Perum Bulog Sumbawa ditanggapi bahwa LC (Letter of Credit) belum keluar sehingga belum bisa membeli jagung Mitra,” Ucapnya.

Selama proses menunggu LC tersebut mitra mendapatkan beban sewa gudang sehingga petani juga mendesak agar segera dibayarkan jagungnya. Bahkan dirinya sempat dilaporkan polisi sehingga meminta solusi kepada Pimca Bulog Sumbawa dan Perwakilan rakyat.

“Kami meminta perum Bulog untuk menanggapi masalah ini agar kami tidak merugi. Jangan sampai antara kami, petani, dan bulog tidak ada kepercayaan lagi,” tutupnya.

Sementara itu kepala Perum Bulog Sumbawa, Zuhri Hanafi mengatakan, Bulog bukan tidak ingin membeli jagung yang sudah sudah diserap oleh Mitra. Tetapi UPJA Mitra Abadi masuk dalam gerbong terakhir saat jagung akan habis dan dasar pengajuan anggaran ke Pusat adalah kontrak dengan Mitra.

“Bulog tidak melihat posisi sewa, tapi pada posisi pengadaan dan kontrak mengacu pada jumlah jagung yang dikontrak bukan pada kapasitas gudang,” ujarnya.

Diakuinya, selama dua bulan terakhir tidak ada kegiatan penyerapan jagung yang otomatis tidak ada kontrak. Sementara saat ini tidak ada uang di Bulog karena untuk pengadaan jagung ini dibiayai dari bank berupa kredit komersial bukan dari negara.

“Jadi, ketika tidak ada kegiatan, pusat menghentikan kredit sehingga otomatis Bulog tidak membeli dan di bulan September lalu Mitra sudah datang ke kami meminta pengajuan pembelian stok jagung,” ujarnya.

Zuhri melanjutkan, setelah adanya pengajuan tersebut, Bulog kemudian mengajukan untuk pemberian kredit ke Pusat. Jadi untuk saat ini pihaknya masih menunggu kebijakan dari pusat apakah bisa dibeli kembali jagung yang sudah diadakan Mitra atau tidak tergantung dari pemerintah pusat.

“Kami sudah menanggapi permintaan Mitra, namun tergantung pusat. Kalau ada izin membeli saat harga jatuh maka kami membeli, kalau ada perintah membeli dan LCnya ada kami pasti membeli, ” tutupnya. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO