spot_img
Rabu, Desember 4, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHPilkada Loteng, Sementara, Pathul-Nursiah Unggul Telak

Pilkada Loteng, Sementara, Pathul-Nursiah Unggul Telak

Praya (Suara NTB) – Pasangan H.L. Pathul Bahri, S.IP.MAP., – Dr. H.M. Nursiah, S.Sos., M.Si., unggul sementara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lombok Tengah (Loteng). Sesuai hasil tabulasi perolehan suara sementara oleh tim posko pemenangan Pathul-Nursiah Desa Mertak Tombok Praya hingga pukul 18.00 Wita pasangan petahana unggul dengan perolehan suara 58,41 persen.

Di bawahnya pasangan H. Achmad Puaddi, FT.S.E -Legewarman, S.IP dengan perolehan suara 27,98 persen. Diiikuti pasangan Drs. H. Ruslan Turmuzi – Drs. H.L. Normal Suzanna dengan mengumpulkan 14,54 persen. Dilihat dari sebaran suara pasangan Pathul-Nursiah unggul di hampir semua kecamatan di Loteng.

“Ini masih data sementara. Tapi optimis tren suara tidak akan jauh berbeda. Apalagi selisih persentase perolehan suara cukup jauh. Jadi kami yakin menang,” ungkap juru bicara tim pemenangan Pathul-Nursiah, Lalu Amrillah, Rabu, 27 November 2024.

Saat ini pihak masih terus melakukan rekapitulasi perolehan suara hasil pengumpulan data dari saksi, tim maupun relawan pasangan Pathul-Nursiah. Namun hasil perolehan suara resmi tentu masih menunggu hasil rekapitulasi perolehan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Loteng.

Disinggung pelaksanaan pemungutan suara, Ketua KPU Loteng Hendri Harliawan, menegaskan secara umum berjalan aman dan lancar. Ketersediaan logistik Pilkada Loteng juga aman. Belum ada laporan kekurangan logistik. Dengan kata lain semua masih terkendali. “Logistik pilkada aman. Begitu juga terkait pelaksanaan pilkada sejauh masih terkendali,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pergerakan logistik pilkada dari TPS ke PPK direncanakan mulai Kamis besok (hari ini, red). Dengan sebelumnya logistik diinapkan semalam di PPS. Karena pergerakan logistik harus dilakukan secara serentak kalau semua sudah lengkap.

Ditanya adanya laporan soal banyak pemilih yang tidak dapat surat panggilan memilih, Hendri mengatakan, kemungkinan ada dua. Pemilih bersangkutan belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau pemilih bersangkutan tidak ditemui oleh petugas saat surat panggilan diantar.

Kendati tidak menerima surat panggilan memilih masih tetap bisa menggunakan hak pilih. Asalkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lain seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau paspor. “Jadi walaupun tidak dapat surat undangan memilih tidak ada alasan untuk tidak memilih. Karena masih bisa menggunakan KTP,” tandasnya. (kir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO