spot_img
Rabu, Desember 4, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARADPRD KLU Setujui RAPBD 2025

DPRD KLU Setujui RAPBD 2025

Tanjung (Suara NTB) – DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyetujui rancangan APBD 2025 menjadi APBD. Dari laporan Banggar, diketahui jumlah pendapatan pada APBD 2025 sebesar Rp 1,064 triliun lebih, pagu belanja sebesar Rp 1,150 triliun lebih, dan Pagu Pembiayaan Rp 5 miliar.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD KLU, Ardianto, S.H., dalam penyampaian Laporan Banggar DPRD KLU, Selasa, 26 November 2024, menyampaikan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telah dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.

Setelah melakukan berbagai rapat dan pembahasan, dirumuskan laporan sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan kerja Badan Anggaran DPRD. Laporan dimaksud, berisikan temuan hasil pembahasan, kesimpulan dan saran yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebelum penetapan rancangan perda tentang APBD tahun anggaran 2025.

“Laporan ini dimaksudkan sebagai bahan pertanggungjawaban hasil kerja Badan Anggaran DPRD atas Pembahasan Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2025 dengan harapan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan fraksi-fraksi Dewan dalam menyampaikan pendapat akhir sekaligus juga sebagai bahan pertimbangan Kepala Daerah dan DPRD dalam mengambil keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2025,” paparnya.

Politisi Demokrat ini menjelaskan, berdasarkan penjelasan TAPD/Eksekutif dalam rapat pembahasan rancangan APBD tahun anggaran 2025 yang menyatakan bahwa penyusunan RAPBD yang belum sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025 dan ketentuan lainnya, telah dilakukan penyesuaian. Oleh karena itu, pada prinsipnya Banggar DPRD dapat menerima penjelasan tersebut dengan memperhatikan apa yang sudah disepakati dalam KUA PPAS, RKPD dan Mandat RPJMD KLU tahun 2021-2026 yang diuraikan dalam 3 bagian utama, yakni; hasil pembahasan pendapatan daerah, hasil pembahasan belanja daerah, dan hasil pembahasan pembiayaan daerah.

Adapun seluruh hasil tersebut diuraikan mencakup; Pendapatan daerah yang direncanakan tahun anggaran 2025 masih di bawah pendapatan daerah Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.064.735.451.624,00 terjadi peningkatan menjadi sebesar Rp1.150.654.814.187,00 atau meningkat sebesar Rp85.919.362.563,00.

“Sumber dari peningkatan asumsi PAD terutama dari sektor Pajak dan Retribusi Daerah yang semula diasumsikan sebesar Rp253.691.910.964,00 menjadi Rp. 303.212.935.990,00 atau meningkat sebesar Rp49.521.025.026,00,” papar Ardianto.

Sementara, Pendapatan Transfer yang semula diasumsikan sebesar Rp811.043.540.660,00 menjadi Rp847.441.878.197,00 atau meningkat sebesar Rp36.398.337.537,00. Selanjutnya, belanja daerah yang semula diasumsikan Rp1.059.735.451.624,00 menjadi Rp1.145.654.814.187,00 meningkat sebesar Rp85.919.362.563,00.

“Pembiayaan Daerah yang semula diasumsikan sebesar Rp 5 miliar tidak terjadi Perubahan,” tandas Ardianto. (ari)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO