Mataram (Suara NTB) – Tujuh korban kecelakaan dan meninggal dunia di Malaysia dipastikan tidak mendapatkan apa-apa. Sebabnya, ke tujuh korban yang seluruhnya dari Lombok ini belum berstatus sebagai pekerja, bahkan ke Malaysia melalui prosedur yang tidak resmi.
Diketahui, tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan bekerja di Malaysia ini meninggal akibat kecelakaan di Kilometer 448 Jalan Sarikei, Sarawak, Malaysia. Kejadiannya, Kamis, 21 November 2024 lalu.
Ke tujuh WNI tersebut diketahui tidak membawa dokumen diri seperti paspor hingga dokumen kerja yang resmi. Mereka berangkat melalui Bandara Internasional Lombok (BIL), lalu transit ke Surabaya. Sampai di Pontianak lalu dijemput calo. Kemudian menyeberang ke perbatasan Serawak dan mengalami peristiwa tabrakan yang menyebabkan ke tujuhnya meninggal dunia.
Ke tujuh korban tersebut masing-masing, Masirah (L), asal Montong Bacek kelahiran 13 Desember 1974 beralamat Kabupaten Lombok Timur. Sarapudin (L), asal Lendang Kekah, Lombok Tengah kelahiran 31 Desember 1975. Ada Agus Muliadi (L), asal Lendang Kekah, Lombok Tengah, kelahiran 31 Desember 1984. Suandi Putra Kendaro asal Kedaro, Kabupaten Lombok Tengah kelahiran 01 Juli 1999.
Korban lainnya atas nama Jumahir (L), asal Kemalik Jaran, Lombok Timur, kelahiran 31 Desember 1981, Rumintang (L), asal Lombok Timur, kelahiran 01 Mei 2008 dan Ridoan (L) asal Lendang Garuda, Lombok Barat, kelahiran 08 September 1982
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., MH menyampaikan, para korban tidak mendapatkan asuransi, karena tidak berangkat secara resmi. ‘’Kalau dibilang bekerja, mereka kerja apa? Dan siapa majikannya?” katanya, Selasa, 26 November 2024.
Seharusnya, jika semuanya berangkat secara prosedural, dan melalui perusahaan yang resmi, tentu hak-haknya akan didapatkan. Misalnya asuransi. “Sekarang mau dapat apa. Kalau berangkat secara resmi, kan tinggal suruh perusahaan pengirimnya, atau tuannya yang menyelesaikan semua kewajiban kepadanya,” tambahnya.
Karena itulah, pemerintah sangat sering mengingatkan kepada masyarakat, atau siapapun yang ingin bekerja ke luar negeri menggunakan jalur yang resmi dan perusahaan yang resmi, agar terlindungi risiko sosialnya jika terjadi apa – apa.(bul)