Tanjung (Suara NTB) – Seorang pelajar asal Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), berinisial PA umur (19) tahun ditemukan meninggal dunia dalam posisi tergantung di dalam kamar mes, di salah satu lokasi tempat sewa parkir kendaraan Dusun Karang Pansor, Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Jumat (12/6/2026) pagi. Kasus ini pun menjadi atensi Polres Lombok Utara. Pihak kepolisian mendalami jejak komunikasi yang melibatkan korban.
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., dalam keterangan pers Jumat (12/6) petang, mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan awal terkait kematian PA. Pasalnya, beberapa jam sebelum ditemukan tak bernyawa, korban diketahui sempat terlibat percakapan misterius melalui telepon selulernya.
Kapolres mengatakan, berdasarkan keterangan salah seorang saksi, Suandi Yusuf, korban pada Kamis (11/06/2026) malam, sekitar pukul 22.00 Wita, korban diketahui masih terdengar melakukan panggilan telepon dengan seseorang. Kendati, saksi tidak mengetahui lawan bicara korban, maupun topik yang mereka perbincangkan.
Setengah jam berselang, saksi pun terlelap tidur tanpa menaruh curiga sedikit pun.
Meninggalnya korban diketahui pada keesokan paginya. Untuk diketahui, kamar saksi hanya berjarak 2 meter dengan kamar korban di mes tersebut. Jumat pagi itu, saksi berniat membangunkan korban untuk memulai aktivitas. Gedoran pintu bertubi-tubi dari saksi tak mendapat jawaban. Suasana di dalam kamar begitu hening, sementara pintu dan jendela terkunci rapat dari dalam. Saksi juga berupaya mengintip keadaan korban melalui lubang ventilasi kamar mes.
Seketika, Saksi terperanjat saat melihat tubuh PA sudah kaku tergantung.
“Hasil olah TKP dan pemeriksaan medis luar, petugas memastikan kondisi tubuh korban murni menunjukkan ciri-ciri klinis gantung diri,” ujar Agus Purwanta.
Petugas memperkirakan korban sudah meninggal dunia sekitar 10 jam sebelum ditemukan, dan tidak ada tanda-tanda kekerasan fisik atau penganiayaan pada tubuh korban. Sementara dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti utama berupa tali nilon, dua unit ponsel milik korban.
“Dua ponsel inilah yang kini menjadi kunci penting kepolisian untuk mengungkap motif di balik keputusan nekat korban,” imbuhnya.
Peristiwa tersebut selanjutnya ditindaklanjuti Polres Lombok Utara dengan menghubungi pihak keluarga korban yang beralamat di Kabupaten Lombok Tengah. Korban dijemput pihak keluarga untuk selanjutnya dipulangkan dan dikebumikan.
“Pihak keluarga telah mengikhlaskan kepergian korban sebagai sebuah musibah dan secara resmi menolak dilakukannya tindakan autopsi,” pungkas Kapolres. (ari)

